1. **Pemeriksaan Awal**: Pasien dengan keluhan gangguan pendengaran diperiksa di Faskes 1, lalu dirujuk ke Faskes 2 (RS dengan spesialis THT-KL).
2. **Pemeriksaan Audiometri**: Dilakukan pemeriksaan audiometri nada murni dan/atau audiometri ucapan oleh dokter spesialis THT-KL.
3. **Penetapan Indikasi**: Dokter spesialis THT-KL menentukan kebutuhan alat bantu dengar berdasarkan hasil audiometri dan evaluasi klinis.
4. **Pengajuan Permohonan**: Dokter mengajukan permohonan alat bantu dengar melalui sistem BPJS Kesehatan dengan melampirkan hasil pemeriksaan dan indikasi medis.
5. **Pemberian Alat Bantu Dengar**:
- **Jumlah**: Maksimal 1 unit per telinga yang mengalami gangguan pendengaran (umumnya satu kali dalam 5 tahun).
- **Durasi**: Penggantian alat bantu dengar dapat diajukan kembali minimal setelah 5 tahun, kecuali ada kerusakan berat yang tidak dapat diperbaiki.
- **Jenis**: Jenis alat bantu dengar yang dijamin adalah tipe standar sesuai ketentuan BPJS (bukan tipe digital canggih atau custom unless medically indicated).
6. **Tindak Lanjut**: Kontrol ulang dan penyesuaian alat sesuai kebutuhan pasien.