|Konsensus.id
Kembali ke Pencarian
Fornas BPJS Kesehatan

Panduan Praktik Klinis & Alur BPJS: Alat Bantu Dengar

Pedoman indikasi medis BPJS, dosis peresepan Formularium Nasional, dan checklist kelengkapan berkas klaim BPJS Kesehatan di Indonesia.

Core Diagnostic Triggers

  • **Diagnosis Gangguan Pendengaran**: Pasien harus didiagnosis mengalami gangguan pendengaran sensorineural, konduktif, atau campuran yang menetap.
  • **Derajat Gangguan Pendengaran**: Minimal derajat gangguan pendengaran sedang (hearing loss ≥ 41 dB pada audiometri nada murni) pada telinga yang akan diberikan alat bantu dengar.
  • **Evaluasi Audiometri**: Hasil pemeriksaan audiometri nada murni dan/atau audiometri ucapan yang valid, dilakukan oleh dokter spesialis THT-KL.
  • **Indikasi Medis**: Alat bantu dengar diberikan jika terapi medikamentosa atau tindakan medis lain tidak memberikan perbaikan bermakna.
  • **Usia Pasien**: Dapat diberikan pada anak-anak maupun dewasa sesuai indikasi medis.
  • **Kondisi Telinga**: Tidak ada kontraindikasi penggunaan alat bantu dengar (misal: infeksi telinga aktif, kelainan anatomi yang tidak memungkinkan pemasangan alat).

Standard Treatment Workflow

1. **Pemeriksaan Awal**: Pasien dengan keluhan gangguan pendengaran diperiksa di Faskes 1, lalu dirujuk ke Faskes 2 (RS dengan spesialis THT-KL).

2. **Pemeriksaan Audiometri**: Dilakukan pemeriksaan audiometri nada murni dan/atau audiometri ucapan oleh dokter spesialis THT-KL.

3. **Penetapan Indikasi**: Dokter spesialis THT-KL menentukan kebutuhan alat bantu dengar berdasarkan hasil audiometri dan evaluasi klinis.

4. **Pengajuan Permohonan**: Dokter mengajukan permohonan alat bantu dengar melalui sistem BPJS Kesehatan dengan melampirkan hasil pemeriksaan dan indikasi medis.

5. **Pemberian Alat Bantu Dengar**:

  • **Jumlah**: Maksimal 1 unit per telinga yang mengalami gangguan pendengaran (umumnya satu kali dalam 5 tahun).
  • **Durasi**: Penggantian alat bantu dengar dapat diajukan kembali minimal setelah 5 tahun, kecuali ada kerusakan berat yang tidak dapat diperbaiki.
  • **Jenis**: Jenis alat bantu dengar yang dijamin adalah tipe standar sesuai ketentuan BPJS (bukan tipe digital canggih atau custom unless medically indicated).

6. **Tindak Lanjut**: Kontrol ulang dan penyesuaian alat sesuai kebutuhan pasien.

BPJS Compliance Checklist

  • **Surat Rujukan Berjenjang**: Dari Faskes 1 ke Faskes 2 (RS dengan spesialis THT-KL).
  • **Resume Medis**: Memuat diagnosis gangguan pendengaran, hasil pemeriksaan audiometri, dan indikasi medis pemberian alat bantu dengar.
  • **Hasil Audiometri**: Terlampir hasil pemeriksaan audiometri nada murni/ucapan yang ditandatangani dokter spesialis THT-KL.
  • **Formulir Permohonan Alat Bantu Dengar**: Diisi dan ditandatangani dokter spesialis THT-KL.
  • **Identitas Pasien**: Fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
  • **Kode ICD-10**: Wajib mencantumkan kode diagnosis sesuai gangguan pendengaran, misal H90.3 (Sensorineural hearing loss, bilateral), H90.0 (Conductive hearing loss, bilateral), atau kode lain yang sesuai.
  • **Persetujuan Pasien**: Surat persetujuan tindakan pemasangan alat bantu dengar.
  • **Dokumentasi Foto**: (Jika diminta) Foto pasien sebelum dan sesudah pemasangan alat bantu dengar.
  • **Tanda Tangan dan Stempel**: Semua dokumen harus ditandatangani dan distempel oleh dokter spesialis THT-KL.
  • **Bukti Pengadaan**: Nota/faktur pembelian alat bantu dengar sesuai ketentuan BPJS (untuk klaim penggantian).
  • *Catatan**: Selalu cek regulasi terbaru BPJS Kesehatan dan kebijakan rumah sakit terkait pengajuan alat bantu dengar, karena dapat terjadi perubahan atau penyesuaian teknis.