|Konsensus.id
Kembali ke Pencarian
Fornas BPJS Kesehatan

Panduan Praktik Klinis & Alur BPJS: Alat Kesehatan Bpjs

Pedoman indikasi medis BPJS, dosis peresepan Formularium Nasional, dan checklist kelengkapan berkas klaim BPJS Kesehatan di Indonesia.

Core Diagnostic Triggers

Pemberian alat kesehatan oleh BPJS Kesehatan wajib memenuhi kriteria klinis dan indikasi medis sebagai berikut:

  • **Penyakit/Kondisi Medis Tertentu:** Pasien memiliki diagnosis medis yang jelas dan terverifikasi yang memerlukan penggunaan alat kesehatan tersebut untuk tujuan diagnostik, terapeutik, rehabilitatif, atau paliatif.
  • **Indikasi Medis Esensial:** Alat kesehatan tersebut dinilai esensial dan tidak dapat digantikan oleh terapi non-alat atau alat kesehatan lain yang lebih sederhana atau murah, berdasarkan penilaian klinis dokter spesialis.
  • **Gangguan Fungsi/Kualitas Hidup:** Alat kesehatan diperlukan untuk mengembalikan atau memperbaiki fungsi tubuh yang terganggu, mencegah kecacatan lebih lanjut, mempercepat pemulihan, atau meningkatkan kualitas hidup pasien secara signifikan.
  • **Rekomendasi Spesialis:** Kebutuhan alat kesehatan harus berdasarkan rekomendasi dan hasil pemeriksaan dari dokter spesialis yang relevan (misalnya, dokter spesialis mata untuk kacamata, dokter spesialis THT untuk alat bantu dengar, dokter spesialis ortopedi/rehabilitasi medik untuk prostesa/ortesa).
  • **Kondisi Permanen/Jangka Panjang:** Umumnya, alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan ditujukan untuk kondisi medis yang bersifat permanen, jangka panjang, atau memiliki dampak signifikan pada fungsi dan kemandirian pasien.

Standard Treatment Workflow

Tata laksana pengadaan dan pembatasan alat kesehatan melalui BPJS Kesehatan mengikuti alur dan plafon yang telah ditetapkan:

  • **Rujukan Berjenjang:**

1. Pasien memulai perawatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

2. Jika dibutuhkan penilaian lebih lanjut atau pengadaan alat kesehatan, FKTP merujuk pasien ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang memiliki dokter spesialis terkait.

  • **Penilaian dan Peresepan/Rekomendasi Dokter Spesialis:**

1. Di FKRTL, dokter spesialis melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memastikan indikasi klinis yang kuat untuk alat kesehatan.

2. Dokter spesialis membuat resep atau surat rekomendasi yang mencantumkan jenis alat kesehatan, spesifikasi (misalnya, ukuran, dioptri), serta diagnosis medis (ICD-10).

  • **Pengajuan Klaim dan Verifikasi:**

1. Pasien membawa resep/surat rekomendasi ke fasilitas kesehatan penyedia alat kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (misalnya, optik, ortotik-prostetik).

2. Verifikasi akan dilakukan oleh petugas BPJS Kesehatan atau pihak yang ditunjuk di FKRTL atau di penyedia alat kesehatan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap plafon.

  • **Pagu dan Frekuensi Penggantian:** BPJS Kesehatan menetapkan plafon harga untuk setiap jenis alat kesehatan. Jika pasien memilih alat kesehatan dengan harga melebihi plafon, selisih biaya menjadi tanggungan pasien. Frekuensi penggantian yang ditanggung BPJS adalah:
  • **Kacamata:** Setiap 2 (dua) tahun sekali, sesuai indikasi medis.
  • **Alat Bantu Dengar:** Setiap 5 (lima) tahun sekali, sesuai indikasi medis.
  • **Prostesa/Ortesa (Kaki/Tangan Palsu, Korset, Brace):** Setiap 5 (lima) tahun sekali untuk komponen yang sama, dengan penyesuaian untuk pertumbuhan pada anak.
  • **Gigi Palsu:** Setiap 2 (dua) tahun sekali untuk komponen yang sama.
  • **Alat Bantu Jalan (Kursi Roda, Tongkat):** Umumnya sekali pakai dan dapat diganti jika ada kerusakan signifikan yang tidak dapat diperbaiki (membutuhkan rekomendasi baru).
  • **Implant Lensa Intra Okular:** Sekali seumur hidup untuk kasus katarak.
  • **Pengambilan Alat Kesehatan:** Setelah proses verifikasi selesai, pasien dapat mengambil alat kesehatan yang dibutuhkan.

BPJS Compliance Checklist

Untuk memastikan klaim alat kesehatan tidak ditolak verifikator, kelengkapan berkas administratif dan klinis berikut wajib dipenuhi:

  • **Kartu BPJS Kesehatan dan Identitas Diri:** Kartu BPJS Kesehatan yang aktif dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah.
  • **Surat Rujukan Berjenjang:** Surat rujukan dari FKTP ke FKRTL.
  • **Surat Eligibilitas Peserta (SEP):** Wajib dimiliki saat berkunjung ke FKRTL.
  • **Resep/Surat Rekomendasi Dokter Spesialis:**
  • Ditulis oleh dokter spesialis yang sesuai dengan jenis alat kesehatan yang dibutuhkan (misalnya, dr. Sp.M untuk kacamata, dr. Sp.THT-KL untuk alat bantu dengar, dr. Sp.OT/Sp.KFR untuk prostesa/ortesa).
  • Mencantumkan diagnosis medis (ICD-10) yang jelas dan mendukung kebutuhan alat kesehatan (misal: H52.1 Myopia untuk kacamata, H90.3 Sensorineural hearing loss, bilateral untuk alat bantu dengar, T93.5 Sequelae of traumatic amputation of lower limb for prostheses).
  • Menjelaskan jenis alat kesehatan dan spesifikasinya secara detail (misalnya, Sph -2.00, Cyl -0.50 Axis 90 untuk kacamata; ukuran kursi roda standar/custom).
  • Tercantum tanda tangan dan stempel basah dokter spesialis serta rumah sakit.
  • **Lembar Persetujuan Pasien:** Untuk tindakan atau pengadaan alat tertentu yang memerlukan persetujuan.
  • **Hasil Pemeriksaan Penunjang:** Jika relevan dan diperlukan untuk mendukung indikasi (misalnya, audiogram untuk alat bantu dengar, visus dan refraksi untuk kacamata).
  • **Kuitansi Pembayaran:** Jika ada selisih biaya yang ditanggung pasien (pembayaran di luar plafon BPJS Kesehatan).
  • **Dokumentasi (Foto/Video):** Untuk alat kesehatan tertentu (misalnya, prostesa), dokumentasi sebelum dan sesudah pemasangan mungkin diperlukan sebagai bukti.