Pemberian alat kesehatan oleh BPJS Kesehatan wajib memenuhi kriteria klinis dan indikasi medis sebagai berikut:
- **Penyakit/Kondisi Medis Tertentu:** Pasien memiliki diagnosis medis yang jelas dan terverifikasi yang memerlukan penggunaan alat kesehatan tersebut untuk tujuan diagnostik, terapeutik, rehabilitatif, atau paliatif.
- **Indikasi Medis Esensial:** Alat kesehatan tersebut dinilai esensial dan tidak dapat digantikan oleh terapi non-alat atau alat kesehatan lain yang lebih sederhana atau murah, berdasarkan penilaian klinis dokter spesialis.
- **Gangguan Fungsi/Kualitas Hidup:** Alat kesehatan diperlukan untuk mengembalikan atau memperbaiki fungsi tubuh yang terganggu, mencegah kecacatan lebih lanjut, mempercepat pemulihan, atau meningkatkan kualitas hidup pasien secara signifikan.
- **Rekomendasi Spesialis:** Kebutuhan alat kesehatan harus berdasarkan rekomendasi dan hasil pemeriksaan dari dokter spesialis yang relevan (misalnya, dokter spesialis mata untuk kacamata, dokter spesialis THT untuk alat bantu dengar, dokter spesialis ortopedi/rehabilitasi medik untuk prostesa/ortesa).
- **Kondisi Permanen/Jangka Panjang:** Umumnya, alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan ditujukan untuk kondisi medis yang bersifat permanen, jangka panjang, atau memiliki dampak signifikan pada fungsi dan kemandirian pasien.