1. **Pemeriksaan dan Penetapan Diagnosis:**
- Dokter melakukan pemeriksaan dan menetapkan diagnosis sesuai indikasi medis.
- Menentukan kebutuhan alkes berdasarkan hasil pemeriksaan dan diagnosis.
2. **Pengajuan dan Persetujuan:**
- Pengajuan permintaan alkes dilakukan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).
- Untuk alkes tertentu (misal: alat bantu dengar, kursi roda), diperlukan penilaian dan rekomendasi dari dokter spesialis terkait.
3. **Pembatasan Jenis dan Jumlah:**
- Jenis alkes yang dijamin mengacu pada daftar alkes yang ditanggung BPJS Kesehatan (lihat lampiran Fornas dan Peraturan BPJS Kesehatan terbaru).
- Jumlah/pagu maksimal sesuai kebutuhan medis dan standar pelayanan (misal: 1 unit kursi roda per 5 tahun, 1 alat bantu dengar per 5 tahun, 1 set kateter per episode rawat inap).
- Tidak boleh diberikan secara berulang tanpa indikasi baru atau kerusakan yang dapat dibuktikan.
4. **Durasi Penjaminan:**
- Penjaminan alkes bersifat satu kali untuk kebutuhan jangka panjang (misal: alat bantu jalan, kursi roda).
- Untuk alkes habis pakai (misal: perban, kateter), diberikan sesuai episode perawatan atau kebutuhan medis akut.
5. **Pencatatan dan Dokumentasi:**
- Semua tindakan dan pemberian alkes harus dicatat dalam rekam medis pasien secara lengkap dan jelas.