Pasien harus memenuhi kriteria klinis berikut untuk ketersediaan Atorvastatin yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk indikasi jantung:
1. **Pencegahan Sekunder Penyakit Kardiovaskular:**
- Pasien dengan riwayat penyakit jantung koroner (PJK) yang telah terdiagnosis (misalnya, infark miokard akut, angina pektoris stabil, angina tidak stabil, atau setelah tindakan revaskularisasi koroner seperti PCI/CABG).
- Pasien dengan riwayat stroke iskemik atau transient ischemic attack (TIA).
- Pasien dengan penyakit arteri perifer (PAD) yang terdiagnosis.
- Pasien dengan Sindrom Koroner Akut (SKA) – Atorvastatin dosis tinggi harus diberikan sesegera mungkin.
- **Target Lipid:** Pada kelompok ini, target LDL-C adalah < 70 mg/dL atau penurunan minimal 50% dari LDL-C awal, untuk mengurangi risiko kejadian kardiovaskular berulang.
2. **Pencegahan Primer Penyakit Kardiovaskular (pada pasien berisiko tinggi):**
- Pasien dengan kadar LDL-C ≥ 100 mg/dL DAN memiliki salah satu faktor risiko utama berikut:
- Diabetes Mellitus.
- Hipertensi.
- Riwayat keluarga PJK dini (pria < 55 tahun, wanita < 65 tahun).
- Pemberian Atorvastatin diindikasikan jika target lipid tidak tercapai setelah minimal 3 bulan terapi non-farmakologi (modifikasi gaya hidup).
3. **Kriteria Umum:**
- Tidak terdapat kontraindikasi pemberian Atorvastatin (misalnya, penyakit hati aktif, kehamilan, menyusui).
- Evaluasi fungsi hati (ALT/AST) dan kreatin kinase (CK) harus dilakukan sebelum memulai terapi dan selama terapi jika ada indikasi klinis.