|Konsensus.id
Kembali ke Pencarian
Fornas BPJS Kesehatan

Panduan Praktik Klinis & Alur BPJS: Clopidogrel Pasca Stroke

Pedoman indikasi medis BPJS, dosis peresepan Formularium Nasional, dan checklist kelengkapan berkas klaim BPJS Kesehatan di Indonesia.

Core Diagnostic Triggers

  • **Diagnosis Stroke Iskemik Non-Kardioembolik**

Pasien harus memiliki diagnosis stroke iskemik non-kardioembolik yang telah ditegakkan secara klinis dan/atau radiologis (CT scan/MRI).

  • **Konfirmasi Tidak Ada Kontraindikasi Clopidogrel**

Tidak ada riwayat perdarahan aktif, tukak lambung aktif, atau alergi terhadap clopidogrel.

  • **Kebutuhan Terapi Antiplatelet**

Clopidogrel diberikan pada pasien yang tidak toleran atau kontraindikasi terhadap aspirin, atau pada pasien yang memerlukan dual antiplatelet therapy (DAPT) sesuai indikasi guideline (misal: minor stroke/TIA).

  • **Derajat Keparahan**

Stroke dengan derajat ringan hingga sedang (NIHSS ≤5) untuk penggunaan DAPT jangka pendek (biasanya 21 hari).

  • **Tidak untuk Stroke Hemoragik**

Tidak diberikan pada pasien dengan stroke hemoragik.

Standard Treatment Workflow

1. **Evaluasi Awal**

  • Pastikan diagnosis stroke iskemik non-kardioembolik.
  • Lakukan penilaian risiko perdarahan.

2. **Indikasi Monoterapi Clopidogrel**

  • Jika pasien tidak toleran atau kontraindikasi aspirin, clopidogrel dapat diberikan sebagai monoterapi.

3. **Indikasi DAPT (Clopidogrel + Aspirin)**

  • DAPT diberikan pada pasien dengan minor stroke/TIA dalam waktu <24 jam sejak onset, maksimal selama 21 hari.

4. **Dosis dan Pagu**

  • Dosis clopidogrel: 75 mg per hari.
  • Pagu maksimal: 30 tablet per bulan.
  • Durasi terapi:
  • DAPT: maksimal 21 hari.
  • Monoterapi: dapat dilanjutkan sesuai evaluasi klinis, biasanya 3-12 bulan, atau lebih lama bila ada indikasi khusus.

5. **Evaluasi Lanjutan**

  • Evaluasi ulang kebutuhan terapi setiap 1-3 bulan.
  • Hentikan clopidogrel jika terjadi efek samping berat atau perdarahan.

BPJS Compliance Checklist

  • **Dokumen Klinis**
  • Resume medis dengan diagnosis stroke iskemik non-kardioembolik (ICD-10: I63.x).
  • Hasil penunjang (CT scan/MRI) yang mendukung diagnosis.
  • Catatan riwayat alergi/kontraindikasi aspirin (jika monoterapi clopidogrel).
  • Penilaian risiko perdarahan.
  • **Dokumen Administratif**
  • Surat rujukan berjenjang dari Faskes 1 ke Faskes 2/3 (RS).
  • Resep ditandatangani oleh dokter spesialis saraf.
  • Formulir klaim BPJS lengkap dan sesuai.
  • **Kesesuaian Fornas**
  • Pastikan clopidogrel tercantum dalam Fornas untuk indikasi stroke iskemik.
  • Jumlah tablet dan durasi sesuai pagu Fornas.
  • **Monitoring dan Evaluasi**
  • Catatan evaluasi terapi dan efek samping pada rekam medis.
  • Dokumentasi penghentian terapi jika terjadi efek samping atau selesai durasi DAPT.
  • **Lain-lain**
  • Tidak boleh diberikan pada stroke hemoragik (ICD-10: I61.x).
  • Tidak boleh diresepkan oleh dokter non-spesialis saraf untuk kasus baru.
  • *Catatan:**

Selalu cek update terbaru Fornas dan regulasi BPJS Kesehatan, karena kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu.