Pemberian kacamata dengan subsidi BPJS Kesehatan harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas dan diagnosis yang ditegakkan oleh Dokter Spesialis Mata. Kriteria utama yang wajib dipenuhi adalah:
- **Diagnosis Refraksi:** Pasien terdiagnosis mengalami kelainan refraksi seperti:
- Miopia (mata minus)
- Hipermetropia (mata plus)
- Astigmatisma (silinder)
- **Derajat Kelainan Refraksi:**
- Terdapat perubahan ukuran lensa minimal 0.5 dioptri dari ukuran kacamata terakhir yang pernah diajukan melalui BPJS Kesehatan (jika ada).
- Jika belum pernah mengajukan kacamata, ukuran kelainan refraksi minimal 0.5 dioptri pada salah satu atau kedua mata (baik spheris maupun cylindris).
- **Dampak Klinis:** Gangguan visus (ketajaman penglihatan) yang signifikan akibat kelainan refraksi tersebut, yang memengaruhi aktivitas sehari-hari pasien (misalnya kesulitan membaca, melihat jauh, atau mengemudi).
- **Penegakan Diagnosis:** Diagnosis dan resep kacamata harus ditegakkan oleh Dokter Spesialis Mata yang praktik di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.