- **Diagnosis Gangguan Refraksi Mata**
Pasien harus didiagnosis mengalami gangguan refraksi mata (miopia, hipermetropia, astigmatisma, atau presbiopia) yang dibuktikan dengan pemeriksaan visus dan refraksi oleh dokter.
- **Penurunan Tajam Penglihatan**
Tajam penglihatan (visus) dengan koreksi <6/12 pada salah satu atau kedua mata, atau sesuai indikasi medis yang memerlukan koreksi kacamata.
- **Pasien Anak dan Dewasa**
Kacamata dapat diberikan pada pasien anak (di atas usia 5 tahun) maupun dewasa sesuai kebutuhan medis.
- **Tidak Berlaku untuk Kebutuhan Kosmetik**
Kacamata hanya diberikan untuk kebutuhan medis, bukan untuk alasan kosmetik atau fashion.