|Konsensus.id
Kembali ke Pencarian
Fornas BPJS Kesehatan

Panduan Praktik Klinis & Alur BPJS: Kacamata Bpjs

Pedoman indikasi medis BPJS, dosis peresepan Formularium Nasional, dan checklist kelengkapan berkas klaim BPJS Kesehatan di Indonesia.

Core Diagnostic Triggers

  • **Diagnosis Gangguan Refraksi Mata**

Pasien harus didiagnosis mengalami gangguan refraksi mata (miopia, hipermetropia, astigmatisma, atau presbiopia) yang dibuktikan dengan pemeriksaan visus dan refraksi oleh dokter.

  • **Penurunan Tajam Penglihatan**

Tajam penglihatan (visus) dengan koreksi <6/12 pada salah satu atau kedua mata, atau sesuai indikasi medis yang memerlukan koreksi kacamata.

  • **Pasien Anak dan Dewasa**

Kacamata dapat diberikan pada pasien anak (di atas usia 5 tahun) maupun dewasa sesuai kebutuhan medis.

  • **Tidak Berlaku untuk Kebutuhan Kosmetik**

Kacamata hanya diberikan untuk kebutuhan medis, bukan untuk alasan kosmetik atau fashion.

Standard Treatment Workflow

1. **Pemeriksaan Awal di Faskes Tingkat Pertama (FKTP)**

  • Pasien diperiksa oleh dokter umum di FKTP.
  • Jika ditemukan indikasi gangguan refraksi, pasien dirujuk ke Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau dokter spesialis mata.

2. **Pemeriksaan Refraksi oleh Dokter Spesialis Mata**

  • Pemeriksaan tajam penglihatan dan refraksi dilakukan oleh dokter spesialis mata.
  • Dokter menentukan kebutuhan kacamata berdasarkan hasil pemeriksaan.

3. **Pemberian Resep Kacamata**

  • Resep kacamata dikeluarkan oleh dokter spesialis mata.
  • Jenis lensa yang ditanggung: lensa spheris (minus/plus) dan/atau silindris standar (bukan lensa progresif, bifokal, atau photochromic).
  • Frame kacamata yang ditanggung adalah frame standar sesuai pagu BPJS.

4. **Batasan Frekuensi dan Kuantitas**

  • Kacamata hanya dapat diberikan **1 kali dalam 2 tahun** (24 bulan) untuk setiap peserta.
  • Tidak ada penggantian sebelum 2 tahun kecuali ada indikasi medis khusus (misal: perubahan refraksi signifikan).

5. **Pagu Biaya Maksimal**

  • **Pagu biaya** yang ditanggung BPJS Kesehatan (berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan terbaru):
  • Kelas I: Rp 300.000,-
  • Kelas II: Rp 200.000,-
  • Kelas III: Rp 150.000,-
  • Biaya di atas pagu menjadi tanggungan pribadi peserta.

BPJS Compliance Checklist

  • **Surat Rujukan Berjenjang**
  • Harus ada surat rujukan dari FKTP ke FKRTL/dokter spesialis mata, kecuali kasus gawat darurat.
  • **Hasil Pemeriksaan Refraksi**
  • Lampirkan hasil pemeriksaan visus dan refraksi yang ditandatangani dokter spesialis mata.
  • **Resep Kacamata**
  • Resep asli dari dokter spesialis mata, mencantumkan jenis lensa dan ukuran yang dibutuhkan.
  • **Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan**
  • Sertakan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan yang masih aktif.
  • **Kuitansi Pembelian Kacamata**
  • Kuitansi asli pembelian kacamata dari optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • **Formulir Klaim**
  • Formulir pengajuan klaim kacamata yang telah diisi lengkap.
  • **ICD-10 Diagnosis**
  • Diagnosis harus dicantumkan dengan kode ICD-10 yang sesuai, misal:
  • H52.1 (Miopia)
  • H52.0 (Hipermetropia)
  • H52.2 (Astigmatisma)
  • H52.4 (Presbiopia)
  • **Tanda Tangan dan Stempel Dokter Spesialis Mata**
  • Semua dokumen pemeriksaan dan resep harus ditandatangani dan distempel oleh dokter spesialis mata.
  • **Cek Masa Berlaku**
  • Pastikan klaim tidak melebihi batas waktu pengajuan (umumnya maksimal 30 hari setelah pembelian kacamata).
  • *Catatan:**

Kebijakan dan pagu biaya dapat berubah sesuai regulasi BPJS Kesehatan terbaru. Selalu cek update resmi dari BPJS Kesehatan atau rumah sakit terkait.