|Konsensus.id
Kembali ke Pencarian
Fornas BPJS Kesehatan

Panduan Praktik Klinis & Alur BPJS: Kombinasi Antihipertensi Bpjs

Pedoman indikasi medis BPJS, dosis peresepan Formularium Nasional, dan checklist kelengkapan berkas klaim BPJS Kesehatan di Indonesia.

Core Diagnostic Triggers

  • **Diagnosis Hipertensi**: Pasien harus memiliki diagnosis hipertensi yang ditegakkan berdasarkan pengukuran tekanan darah sesuai kriteria JNC 8 atau PERKI terbaru (≥140/90 mmHg untuk dewasa).
  • **Kegagalan Monoterapi**: Kombinasi antihipertensi diberikan jika monoterapi (satu jenis obat antihipertensi) tidak mencapai target tekanan darah setelah titrasi dosis optimal selama minimal 1 bulan.
  • **Hipertensi Derajat Sedang-Berat**: Kombinasi dapat diberikan pada pasien dengan hipertensi derajat sedang (≥160/100 mmHg) atau berat (≥180/110 mmHg) sejak awal, sesuai indikasi klinis.
  • **Komorbiditas Spesifik**: Kombinasi dapat dipertimbangkan pada pasien dengan komorbiditas seperti diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, atau penyakit kardiovaskular, sesuai rekomendasi guideline.
  • **Tidak Ada Kontraindikasi**: Pastikan tidak ada kontraindikasi terhadap salah satu komponen obat kombinasi yang akan diberikan.

Standard Treatment Workflow

1. **Evaluasi Awal**: Lakukan penegakan diagnosis hipertensi dan penilaian komorbiditas serta risiko kardiovaskular.

2. **Monoterapi**: Mulai terapi dengan satu jenis antihipertensi (misal: ACE inhibitor, ARB, CCB, atau diuretik tiazid) sesuai Fornas BPJS.

3. **Evaluasi Respons**: Lakukan evaluasi tekanan darah setelah 2-4 minggu. Jika target belum tercapai, titrasi dosis hingga dosis maksimal yang ditoleransi.

4. **Indikasi Kombinasi**: Jika monoterapi gagal, atau pada hipertensi sedang-berat, tambahkan obat kedua dari golongan berbeda sesuai Fornas.

5. **Pilihan Kombinasi**: Kombinasi yang di-cover BPJS umumnya adalah:

  • ACE inhibitor/ARB + CCB
  • ACE inhibitor/ARB + Diuretik tiazid
  • CCB + Diuretik tiazid
  • Kombinasi tetap (fixed dose combination/FDC) sesuai daftar Fornas (misal: amlodipin+valsartan, amlodipin+hydrochlorothiazide, dll)

6. **Pagu Kuantitas**: Umumnya maksimal 30 tablet per bulan per pasien untuk kombinasi tetap, atau sesuai kebutuhan harian jika kombinasi lepas.

7. **Durasi Terapi**: Terapi kombinasi dapat diberikan jangka panjang sesuai kebutuhan klinis, dengan evaluasi berkala minimal setiap 3 bulan.

8. **Monitoring**: Lakukan monitoring efek samping, kepatuhan, dan pencapaian target tekanan darah secara berkala.

BPJS Compliance Checklist

  • **Dokumen Klinis**:
  • Rekam medis dengan diagnosis hipertensi (ICD-10: I10, I11, I12, I13, I15).
  • Catatan tekanan darah sebelum dan sesudah terapi.
  • Riwayat penggunaan monoterapi dan alasan eskalasi ke kombinasi.
  • Catatan komorbiditas (jika ada).
  • **Dokumen Administratif**:
  • Resep dokter dengan nama generik sesuai Fornas.
  • Surat rujukan berjenjang dari Faskes 1 ke Faskes 2/3 jika diperlukan (untuk kombinasi tertentu atau kasus rujukan).
  • Resep ditandatangani oleh dokter umum (untuk kombinasi standar) atau dokter spesialis penyakit dalam/kardiologi (untuk kombinasi khusus atau kasus komplikasi).
  • Kartu BPJS Kesehatan aktif.
  • **Kesesuaian Fornas**:
  • Obat kombinasi yang diresepkan harus tercantum dalam Fornas terbaru (cek di https://fornas.kemkes.go.id).
  • Dosis, bentuk sediaan, dan jumlah sesuai pagu Fornas.
  • **Evaluasi Berkala**:
  • Bukti monitoring tekanan darah dan evaluasi efek samping minimal setiap 3 bulan.
  • Dokumentasi alasan perubahan atau penambahan terapi.
  • **Lain-lain**:
  • Tidak ada duplikasi terapi antihipertensi yang tidak sesuai algoritma Fornas.
  • Tidak ada peresepan kombinasi di luar indikasi atau tanpa dokumentasi kegagalan monoterapi (kecuali pada hipertensi sedang-berat atau komorbiditas khusus).
  • *Catatan:** Selalu perbarui referensi pada Fornas dan Panduan Praktik Klinis (PPK) terbaru serta kebijakan BPJS Kesehatan setempat.