|Konsensus.id
Kembali ke Pencarian
Fornas BPJS Kesehatan

Panduan Praktik Klinis & Alur BPJS: Kombinasi Obat Hipertensi

Pedoman indikasi medis BPJS, dosis peresepan Formularium Nasional, dan checklist kelengkapan berkas klaim BPJS Kesehatan di Indonesia.

Core Diagnostic Triggers

  • **Diagnosis Hipertensi**: Pasien telah didiagnosis hipertensi berdasarkan pengukuran tekanan darah ≥140/90 mmHg pada dua kali kunjungan yang berbeda, sesuai kriteria JNC 8 atau Pedoman Nasional.
  • **Kegagalan Monoterapi**: Kombinasi obat antihipertensi diberikan jika target tekanan darah tidak tercapai dengan monoterapi pada dosis optimal.
  • **Hipertensi Derajat Sedang-Berat**: Kombinasi dapat diberikan pada pasien dengan hipertensi derajat 2 (≥160/100 mmHg) atau lebih, atau pada pasien dengan risiko kardiovaskular tinggi.
  • **Kondisi Khusus**: Kombinasi dapat dipertimbangkan pada pasien dengan komorbiditas seperti diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, atau penyakit kardiovaskular, sesuai indikasi klinis.
  • **Kombinasi yang Direkomendasikan**: Kombinasi yang diakomodasi Fornas BPJS meliputi: ACE inhibitor/ARB + CCB, ACE inhibitor/ARB + diuretik, CCB + diuretik, atau triple combination sesuai kebutuhan klinis.

Standard Treatment Workflow

1. **Evaluasi Awal**: Lakukan diagnosis dan penilaian derajat hipertensi serta risiko kardiovaskular.

2. **Monoterapi**: Mulai terapi dengan satu jenis antihipertensi sesuai pedoman (misal: ACE inhibitor, ARB, CCB, atau diuretik).

3. **Evaluasi Respons**: Setelah 2-4 minggu, evaluasi pencapaian target tekanan darah.

4. **Indikasi Kombinasi**: Jika target tidak tercapai, tambahkan obat kedua dari golongan berbeda sesuai Fornas.

5. **Kombinasi Obat**:

  • Kombinasi dua obat: Dapat diberikan dalam bentuk sediaan tunggal atau fixed dose combination (FDC) sesuai Fornas.
  • Kombinasi tiga obat: Dapat diberikan jika dua obat tidak efektif, dengan pertimbangan spesialis.

6. **Pagu Kuantitas**:

  • Maksimal 30 tablet/kapsul per bulan per jenis obat (atau sesuai kebutuhan harian pasien).
  • Untuk FDC, sesuai dosis harian yang direkomendasikan.

7. **Durasi Terapi**:

  • Terapi kombinasi dapat diberikan secara kontinu selama indikasi klinis masih ada dan pasien rutin kontrol.
  • Evaluasi ulang minimal setiap 3 bulan oleh dokter.

8. **Rujukan**:

  • Kombinasi dua obat dapat dimulai di Faskes 1 jika sesuai indikasi.
  • Kombinasi tiga obat atau lebih harus atas indikasi dan evaluasi dokter spesialis di Faskes 2/3.

BPJS Compliance Checklist

  • **Dokumen Klinis**:
  • Rekam medis lengkap dengan diagnosis hipertensi (ICD-10: I10, I11, I12, I13, I15).
  • Catatan tekanan darah pada dua kunjungan berbeda.
  • Riwayat penggunaan monoterapi dan respons terapi.
  • Indikasi klinis penggunaan kombinasi obat (misal: gagal monoterapi, komorbiditas).
  • **Dokumen Administratif**:
  • Surat rujukan berjenjang dari Faskes 1 ke Faskes 2/3 (jika kombinasi tiga obat atau kasus khusus).
  • Resep dokter yang mencantumkan nama generik sesuai Fornas.
  • Tanda tangan dan SIP dokter penanggung jawab (umum untuk dua obat, spesialis untuk tiga obat).
  • Lampiran hasil pemeriksaan penunjang (jika ada komorbiditas).
  • **Kesesuaian Fornas**:
  • Obat yang diresepkan harus sesuai daftar Fornas BPJS Kesehatan (cek update terbaru).
  • Tidak boleh meresepkan kombinasi di luar golongan yang diakomodasi Fornas.
  • **Evaluasi Berkala**:
  • Bukti evaluasi terapi setiap 3 bulan.
  • Catatan efek samping atau alasan perubahan regimen terapi.
  • **Kelengkapan Data**:
  • Identitas pasien lengkap dan nomor peserta BPJS aktif.
  • Kode ICD-10 yang sesuai pada klaim.
  • Bukti kunjungan dan kontrol rutin.
  • *Catatan:** Klaim dapat ditolak jika tidak ada bukti kegagalan monoterapi, kombinasi obat tidak sesuai Fornas, atau dokumen administratif/klinis tidak lengkap.