Penggunaan Metformin ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika memenuhi kriteria diagnostik dan indikasi klinis sebagai berikut:
1. **Diagnosis Diabetes Mellitus Tipe 2 (DMT2):** Pasien telah didiagnosis DMT2 berdasarkan kriteria diagnostik yang ditetapkan oleh Perhimpunan Endokrinologi Indonesia (PERKENI) atau American Diabetes Association (ADA), yaitu salah satu dari:
- Kadar glukosa plasma puasa (GDP) ≥ 126 mg/dL (7.0 mmol/L).
- Kadar glukosa plasma 2 jam setelah Tes Toleransi Glukosa Oral (TTGO) ≥ 200 mg/dL (11.1 mmol/L).
- Kadar HbA1c ≥ 6.5%.
- Kadar glukosa plasma sewaktu ≥ 200 mg/dL (11.1 mmol/L) dengan gejala klasik diabetes (poliuria, polidipsia, polifagia, penurunan berat badan).
2. **Lini Pertama Terapi:** Metformin adalah pilihan terapi lini pertama untuk DMT2, terutama pada pasien dengan berat badan berlebih atau obesitas, kecuali terdapat kontraindikasi.
3. **Tidak Ada Kontraindikasi:** Pasien tidak memiliki kontraindikasi absolut terhadap Metformin, seperti:
- Gangguan fungsi ginjal berat (eGFR < 30 mL/menit/1.73m²).
- Asidosis metabolik akut atau kronis (termasuk ketoasidosis diabetik).
- Gagal jantung kongestif yang tidak stabil atau dekompensasi akut.
- Penyakit hati berat.
- Kondisi hipoksia akut (misalnya syok, infark miokard akut, gagal napas).
- Riwayat hipersensitivitas terhadap Metformin.