|Konsensus.id
Kembali ke Pencarian
Fornas BPJS Kesehatan

Panduan Praktik Klinis & Alur BPJS: Metformin Diabetes

Pedoman indikasi medis BPJS, dosis peresepan Formularium Nasional, dan checklist kelengkapan berkas klaim BPJS Kesehatan di Indonesia.

Core Diagnostic Triggers

  • **Diagnosis Diabetes Melitus Tipe 2**

Metformin hanya diberikan pada pasien dengan diagnosis Diabetes Melitus Tipe 2 (ICD-10: E11).

  • **Kriteria Klinis**
  • Pasien dengan hiperglikemia yang tidak dapat dikendalikan hanya dengan modifikasi gaya hidup (diet dan olahraga).
  • Tidak ada kontraindikasi penggunaan metformin (misal: gagal ginjal berat, gangguan fungsi hati berat, asidosis metabolik).
  • **Fungsi Ginjal**
  • Laju filtrasi glomerulus (eGFR) ≥ 30 mL/menit/1,73 m².
  • **Tidak untuk Diabetes Tipe 1**
  • Tidak diberikan pada pasien dengan diagnosis Diabetes Melitus Tipe 1 (ICD-10: E10), kecuali ada indikasi khusus dan sesuai rekomendasi dokter spesialis.

Standard Treatment Workflow

1. **Inisiasi Terapi**

  • Metformin diberikan sebagai lini pertama pada pasien Diabetes Melitus Tipe 2, kecuali terdapat kontraindikasi.

2. **Dosis Awal dan Titrasi**

  • Dosis awal: 500 mg 1-2 kali sehari, dapat ditingkatkan secara bertahap sesuai toleransi pasien.
  • Dosis maksimal: 2000 mg per hari (dapat dibagi dalam 2-3 dosis).

3. **Pagu Kuantitas Maksimal**

  • Maksimal 60 tablet per bulan untuk sediaan 500 mg (atau ekuivalen dengan dosis harian maksimal).

4. **Durasi Terapi**

  • Metformin dapat diberikan secara kontinu selama masih terdapat indikasi medis dan tidak ada efek samping berat.
  • Evaluasi terapi minimal setiap 3 bulan (sesuai kontrol pasien).

5. **Kombinasi Obat**

  • Jika monoterapi gagal mengontrol glukosa darah, dapat dikombinasikan dengan obat antidiabetik lain sesuai algoritma Fornas.

BPJS Compliance Checklist

  • **Dokumen Klinis**
  • Rekam medis dengan diagnosis Diabetes Melitus Tipe 2 (ICD-10: E11).
  • Hasil pemeriksaan laboratorium glukosa darah (GDP, GD2PP, HbA1c) sebagai dasar terapi.
  • Hasil pemeriksaan fungsi ginjal (eGFR/ureum/kreatinin) sebelum dan selama terapi.
  • **Administrasi Rujukan**
  • Untuk kasus stabil, terapi dapat dimulai dan dilanjutkan di Faskes Tingkat Pertama (Puskesmas, Klinik, Dokter Praktek Mandiri).
  • Jika terjadi komplikasi atau kegagalan terapi, rujukan ke Faskes Tingkat Lanjut (RS/Dokter Spesialis Penyakit Dalam) sesuai alur rujukan berjenjang BPJS.
  • **Resep**
  • Resep ditulis oleh dokter yang berwenang di Faskes 1 atau Faskes 2.
  • Cantumkan dosis, frekuensi, dan jumlah tablet sesuai pagu maksimal.
  • **Verifikasi Klaim**
  • Pastikan diagnosis ICD-10 (E11) tercantum di SEP dan rekam medis.
  • Tidak ada indikasi kontraindikasi metformin pada rekam medis.
  • Terdapat evaluasi berkala hasil laboratorium dan respons terapi.
  • **Dokumen Pendukung Lain**
  • Formulir pengajuan obat sesuai Fornas jika diperlukan (untuk kombinasi atau kasus khusus).
  • Surat rujukan jika terapi dilanjutkan di Faskes tingkat lanjut.
  • *Catatan:**

Selalu perbarui dokumen dan ikuti pembaruan regulasi Fornas/BPJS Kesehatan terbaru.