|Konsensus.id
Kembali ke Pencarian
Fornas BPJS Kesehatan

Panduan Praktik Klinis & Alur BPJS: Operasi Katarak Bpjs

Pedoman indikasi medis BPJS, dosis peresepan Formularium Nasional, dan checklist kelengkapan berkas klaim BPJS Kesehatan di Indonesia.

Core Diagnostic Triggers

  • **Diagnosis Katarak**: Pasien harus didiagnosis katarak oleh dokter spesialis mata, dibuktikan dengan pemeriksaan klinis dan/atau penunjang (misal: visus, slit lamp).
  • **Penurunan Tajam Penglihatan**: Indikasi operasi katarak adalah penurunan tajam penglihatan yang mengganggu aktivitas sehari-hari, umumnya visus ≤ 6/18 pada mata yang akan dioperasi.
  • **Katarak Imatur/Matur/Hypermatur**: Semua stadium katarak dapat dioperasi jika memenuhi kriteria penurunan visus dan mengganggu fungsi.
  • **Katarak Komplikasi**: Operasi dapat dilakukan pada katarak dengan komplikasi (misal: glaukoma sekunder, uveitis, atau katarak traumatik) sesuai indikasi medis.
  • **Katarak pada Anak**: Operasi katarak kongenital atau pada anak juga dijamin jika ada indikasi medis jelas.
  • **Tidak Ada Kontraindikasi**: Tidak terdapat kontraindikasi medis untuk tindakan operasi.

Standard Treatment Workflow

1. **Pemeriksaan Awal di Faskes 1**

  • Pasien diperiksa di Faskes Tingkat Pertama (Puskesmas/klinik/dokter keluarga).
  • Jika dicurigai katarak, pasien dirujuk ke Faskes Rujukan (RS/klinik spesialis mata).

2. **Pemeriksaan Lanjutan di Faskes Rujukan**

  • Pemeriksaan oleh dokter spesialis mata.
  • Penegakan diagnosis katarak dan penilaian derajat penurunan visus.
  • Penentuan indikasi operasi.

3. **Persiapan Operasi**

  • Pemeriksaan penunjang pra-operasi (misal: tekanan bola mata, biometrik, laboratorium dasar).
  • Edukasi dan informed consent pasien.

4. **Tindakan Operasi**

  • Jenis operasi yang dijamin: Ekstraksi katarak (ECCE, SICS, Phacoemulsifikasi) dengan/atau tanpa tanam lensa intraokular (IOL).
  • Satu mata per tindakan operasi (kecuali kasus bilateral pada anak atau indikasi khusus).
  • Tidak ada pembatasan jumlah operasi per tahun, namun operasi pada mata kedua harus sesuai indikasi medis.

5. **Obat dan Alat yang Dijamin**

  • Obat-obatan standar pasca operasi (antibiotik, antiinflamasi, tetes mata) sesuai Fornas.
  • Lensa intraokular (IOL) standar (monofokal non-premium) dijamin.
  • Alat kesehatan penunjang operasi sesuai kebutuhan medis.

6. **Kontrol Pasca Operasi**

  • Pemeriksaan kontrol pasca operasi dijamin sesuai standar pelayanan (minimal 1-2 kali kontrol).

BPJS Compliance Checklist

  • **Surat Rujukan Berjenjang**
  • Rujukan dari Faskes 1 ke Faskes 2/RS, kecuali kasus gawat darurat atau katarak pada anak.
  • **Dokumentasi Medis Lengkap**
  • Rekam medis lengkap: hasil pemeriksaan visus, diagnosis katarak, indikasi operasi, informed consent, dan rencana tindakan.
  • Hasil pemeriksaan penunjang (jika ada).
  • **Kode ICD-10**
  • Diagnosis utama: H25 (Katarak Senilis), H26 (Katarak Sekunder), H28 (Katarak pada penyakit lain), atau kode relevan lain sesuai jenis katarak.
  • **Tanda Tangan Dokter Spesialis Mata**
  • Semua tindakan operasi dan resep obat pasca operasi harus ditandatangani dokter spesialis mata.
  • **Formulir Klaim dan Lampiran**
  • Formulir klaim BPJS Kesehatan (INACBGs) diisi lengkap.
  • Lampirkan surat persetujuan tindakan (informed consent), hasil pemeriksaan visus, dan resume medis.
  • **Dokumentasi Operasi**
  • Laporan tindakan operasi (jenis operasi, jenis IOL yang digunakan, tanggal tindakan).
  • **Obat dan Alat Sesuai Fornas**
  • Obat dan alat kesehatan yang diklaim harus sesuai Fornas dan e-katalog BPJS.
  • **Tidak Ada Biaya Tambahan**
  • Tidak diperbolehkan meminta biaya tambahan di luar ketentuan BPJS untuk tindakan, obat, atau alat standar.
  • **Klaim Operasi Kedua**
  • Jika operasi pada mata kedua, harus ada dokumentasi indikasi medis baru dan rujukan ulang jika diperlukan.

Pastikan seluruh dokumen dan prosedur di atas dipenuhi agar klaim operasi katarak tidak ditolak oleh BPJS Kesehatan.