Pasien harus memenuhi kriteria klinis berikut untuk kelayakan operasi katarak yang ditanggung BPJS Kesehatan:
1. **Diagnosis Utama:** Katarak (Cataract), dikonfirmasi melalui pemeriksaan oftalmologi komprehensif.
2. **Penurunan Visus Signifikan:**
- Ketajaman visus koreksi terbaik (Best Corrected Visual Acuity/BCVA) kurang dari atau sama dengan 6/18 (atau 20/70) pada mata yang akan dioperasi, atau visus lebih buruk, yang menyebabkan gangguan fungsional signifikan pada aktivitas sehari-hari pasien.
- Pada beberapa kasus, visus dapat lebih baik namun katarak menyebabkan keluhan signifikan seperti silau (glare), penurunan sensitivitas kontras, atau monokular diplopia yang mengganggu kualitas hidup dan pekerjaan.
3. **Temuan Objektif:**
- Opasitas lensa yang jelas dan signifikan terlihat pada pemeriksaan slit lamp.
- Katarak yang diyakini menjadi penyebab utama penurunan visus (setelah menyingkirkan penyebab lain, seperti retinopati atau neuropati optik, semaksimal mungkin).
4. **Indikasi Medis Khusus:**
- Katarak yang menyebabkan atau memperburuk kondisi mata lainnya (misalnya, glaukoma fakomorfik, uveitis fakogenik, atau glaukoma sudut tertutup akut akibat katarak).
- Katarak yang menghalangi visualisasi fundus untuk diagnosis atau penanganan penyakit retina (misalnya, pada pasien diabetes dengan kebutuhan fotokoagulasi laser).
- Anisometropia berat akibat katarak pada anak-anak (katarak kongenital/juvenil) untuk mencegah amblyopia.
5. **Kondisi Umum Pasien:** Pasien dinyatakan layak untuk menjalani prosedur bedah oleh dokter yang merawat, setelah evaluasi pra-operasi menyeluruh.