1. **Pemeriksaan Awal di Faskes 1**
- Pasien diperiksa di Faskes Tingkat Pertama (Puskesmas/klinik/dokter keluarga).
- Jika dicurigai katarak, pasien dirujuk ke Faskes Rujukan (RS/klinik spesialis mata).
2. **Pemeriksaan Lanjutan di Faskes Rujukan**
- Pemeriksaan oleh dokter spesialis mata.
- Penegakan diagnosis katarak dan penilaian derajat penurunan visus.
- Penentuan indikasi operasi.
3. **Persiapan Operasi**
- Pemeriksaan penunjang pra-operasi (misal: tekanan bola mata, biometrik, laboratorium dasar).
- Edukasi dan informed consent pasien.
4. **Tindakan Operasi**
- Jenis operasi yang dijamin: Ekstraksi katarak (ECCE, SICS, Phacoemulsifikasi) dengan/atau tanpa tanam lensa intraokular (IOL).
- Satu mata per tindakan operasi (kecuali kasus bilateral pada anak atau indikasi khusus).
- Tidak ada pembatasan jumlah operasi per tahun, namun operasi pada mata kedua harus sesuai indikasi medis.
5. **Obat dan Alat yang Dijamin**
- Obat-obatan standar pasca operasi (antibiotik, antiinflamasi, tetes mata) sesuai Fornas.
- Lensa intraokular (IOL) standar (monofokal non-premium) dijamin.
- Alat kesehatan penunjang operasi sesuai kebutuhan medis.
6. **Kontrol Pasca Operasi**
- Pemeriksaan kontrol pasca operasi dijamin sesuai standar pelayanan (minimal 1-2 kali kontrol).