|Konsensus.id
Kembali ke Pencarian
Fornas BPJS Kesehatan

Panduan Praktik Klinis & Alur BPJS: Rujukan Faskes Tingkat Lanjut

Pedoman indikasi medis BPJS, dosis peresepan Formularium Nasional, dan checklist kelengkapan berkas klaim BPJS Kesehatan di Indonesia.

Core Diagnostic Triggers

  • **Kondisi medis tidak dapat ditangani di Faskes Tingkat Pertama (FKTP):**

Pasien mengalami keluhan, gejala, atau diagnosis yang memerlukan penanganan, pemeriksaan, atau tindakan lanjutan yang tidak tersedia di FKTP (Puskesmas, klinik pratama, dokter keluarga).

  • **Kebutuhan pemeriksaan penunjang lanjutan:**

Diperlukan pemeriksaan laboratorium, radiologi, atau penunjang lain yang tidak dapat dilakukan di FKTP.

  • **Kegawatan terbatas:**

Kasus gawat darurat yang masih dapat distabilkan di FKTP, tetapi membutuhkan perawatan lanjutan di Faskes Tingkat Lanjut (FKTL).

  • **Kegagalan tata laksana di FKTP:**

Pasien tidak membaik atau memburuk setelah terapi standar di FKTP sesuai protokol.

  • **Kebutuhan konsultasi spesialis/subspesialis:**

Indikasi medis yang memerlukan evaluasi, diagnosis, atau terapi oleh dokter spesialis/subspesialis.

  • **Kondisi kronis atau penyakit tertentu:**

Penyakit kronis (misal: diabetes, hipertensi, penyakit jantung, kanker, gagal ginjal, dll) yang memerlukan penanganan lanjutan atau rencana terapi khusus.

Standard Treatment Workflow

1. **Evaluasi Awal di FKTP:**

  • Pemeriksaan dan penegakan diagnosis awal oleh dokter di FKTP.
  • Pemberian terapi awal sesuai standar pelayanan minimal.

2. **Penilaian Indikasi Rujukan:**

  • Jika kondisi memenuhi kriteria rujukan, dokter FKTP mengisi surat rujukan BPJS Kesehatan.

3. **Pengisian Surat Rujukan:**

  • Surat rujukan diisi lengkap, mencantumkan diagnosis (ICD-10), hasil pemeriksaan, terapi yang telah diberikan, dan alasan rujukan.

4. **Pemilihan Faskes Rujukan:**

  • Rujukan diberikan ke FKTL sesuai dengan jejaring BPJS Kesehatan (RS tipe D/C/B/A, klinik utama, atau RS khusus).

5. **Durasi Berlaku Rujukan:**

  • Surat rujukan berlaku maksimal 30 hari kalender sejak tanggal diterbitkan.
  • Untuk penyakit kronis tertentu, rujukan dapat berlaku hingga 3 bulan (sesuai kebijakan BPJS dan diagnosis).

6. **Pemberian Layanan di FKTL:**

  • FKTL melakukan pemeriksaan lanjutan, terapi, atau tindakan sesuai kebutuhan.
  • Jika perlu, FKTL dapat merujuk ke tingkat yang lebih tinggi dengan surat rujukan baru.

7. **Pagu Layanan:**

  • Tidak ada batasan kuantitas kunjungan selama masih dalam masa berlaku rujukan dan indikasi medis jelas.
  • Untuk kontrol lanjutan penyakit kronis, kunjungan dapat dilakukan sesuai jadwal kontrol dokter spesialis.

BPJS Compliance Checklist

  • **Surat Rujukan Resmi BPJS Kesehatan:**
  • Diisi lengkap dan jelas (identitas pasien, FKTP pengirim, FKTL tujuan, diagnosis ICD-10, alasan rujukan, tanda tangan dan stempel dokter FKTP).
  • **Dokumentasi Medis:**
  • Rekam medis di FKTP mencatat kronologi, hasil pemeriksaan, terapi yang telah diberikan, dan alasan rujukan.
  • **Kartu BPJS Kesehatan Aktif:**
  • Pasien wajib membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
  • **Identitas Diri:**
  • KTP atau identitas resmi lain yang sesuai dengan data BPJS.
  • **Rujukan Berjenjang:**
  • Rujukan harus berjenjang: FKTP → FKTL (kecuali kasus gawat darurat).
  • **ICD-10 Diagnosis:**
  • Diagnosis pada surat rujukan harus menggunakan kode ICD-10 yang sesuai dan relevan.
  • **Tanda Tangan dan Stempel Dokter FKTP:**
  • Surat rujukan wajib ditandatangani dan distempel oleh dokter FKTP yang memeriksa.
  • **Kelengkapan Administrasi di FKTL:**
  • FKTL wajib memverifikasi kelengkapan berkas sebelum memberikan pelayanan.
  • **Khusus Penyakit Kronis:**
  • Jika rujukan berlaku 3 bulan, lampirkan bukti diagnosis kronis dan rencana kontrol dari dokter spesialis.
  • **Kasus Gawat Darurat:**
  • Rujukan tidak diperlukan, pasien dapat langsung ke IGD FKTL terdekat (dengan kriteria kegawatdaruratan medis yang jelas).
  • *Catatan:**

Klaim dapat ditolak jika ada kekurangan dokumen, data tidak sesuai, rujukan tidak berjenjang, atau diagnosis tidak relevan dengan layanan yang diberikan. Selalu perbarui informasi sesuai regulasi BPJS Kesehatan terbaru.