- **Kondisi medis tidak dapat ditangani di Faskes Tingkat Pertama (FKTP):**
Pasien mengalami keluhan, gejala, atau diagnosis yang memerlukan penanganan, pemeriksaan, atau tindakan lanjutan yang tidak tersedia di FKTP (Puskesmas, klinik pratama, dokter keluarga).
- **Kebutuhan pemeriksaan penunjang lanjutan:**
Diperlukan pemeriksaan laboratorium, radiologi, atau penunjang lain yang tidak dapat dilakukan di FKTP.
- **Kegawatan terbatas:**
Kasus gawat darurat yang masih dapat distabilkan di FKTP, tetapi membutuhkan perawatan lanjutan di Faskes Tingkat Lanjut (FKTL).
- **Kegagalan tata laksana di FKTP:**
Pasien tidak membaik atau memburuk setelah terapi standar di FKTP sesuai protokol.
- **Kebutuhan konsultasi spesialis/subspesialis:**
Indikasi medis yang memerlukan evaluasi, diagnosis, atau terapi oleh dokter spesialis/subspesialis.
- **Kondisi kronis atau penyakit tertentu:**
Penyakit kronis (misal: diabetes, hipertensi, penyakit jantung, kanker, gagal ginjal, dll) yang memerlukan penanganan lanjutan atau rencana terapi khusus.