Kriteria klinis, derajat keparahan penyakit, atau indikasi medis tertentu yang wajib dipenuhi pasien sebelum rujukan Faskes Tingkat Lanjut (FKRTL) dapat diberikan:
- **Keterbatasan Kompetensi FKTP:** Kondisi klinis pasien tidak dapat ditangani secara tuntas atau optimal di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) karena keterbatasan kompetensi tenaga medis, sarana, dan prasarana yang tersedia di FKTP (sesuai Permenkes 3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan).
- **Kebutuhan Pemeriksaan Penunjang Lanjut:** Pasien membutuhkan pemeriksaan diagnostik atau penunjang yang lebih kompleks dan spesifik yang tidak tersedia di FKTP (contoh: MRI, CT-Scan, USG Doppler, Endoskopi, pemeriksaan laboratorium khusus).
- **Kebutuhan Tindakan Medis Spesialis/Subspesialis:** Pasien memerlukan penanganan atau tindakan medis oleh dokter spesialis atau subspesialis, seperti tindakan bedah, kemoterapi, radioterapi, kateterisasi jantung, hemodialisis, atau prosedur invasif lainnya.
- **Kondisi Kegawatdaruratan Medis:** Pasien mengalami kondisi kegawatdaruratan medis yang mengancam jiwa atau menyebabkan kecacatan, sehingga memerlukan penanganan segera di IGD FKRTL.
- **Komplikasi Penyakit Kronis atau Kondisi Akut:** Adanya komplikasi dari penyakit kronis atau kondisi akut yang memerlukan penanganan multidisiplin atau intervensi medis yang kompleks.
- **Tidak Ada Perbaikan dengan Terapi FKTP:** Pasien telah mendapatkan penanganan yang optimal di FKTP (dilakukan evaluasi dan tindakan sesuai standar) namun tidak menunjukkan perbaikan signifikan.