1. **Evaluasi dan Stabilisasi di FKRTL**
- Dokter spesialis melakukan evaluasi, memastikan diagnosis, dan menstabilkan kondisi pasien.
- Menentukan regimen terapi yang sesuai dan stabil.
2. **Pembuatan Surat Rujuk Balik (SRB) PRB**
- Dokter spesialis mengisi dan menandatangani Surat Rujuk Balik (SRB) PRB, mencantumkan diagnosis, regimen obat, dosis, dan rencana kontrol ulang.
3. **Pengelolaan di FKTP**
- Pasien membawa SRB ke FKTP (Puskesmas/klinik/dokter keluarga).
- FKTP melanjutkan pengelolaan pasien sesuai regimen yang sudah ditetapkan oleh spesialis.
- Obat PRB diberikan sesuai Fornas, dengan pagu maksimal 30 hari terapi per kunjungan.
- Tidak diperkenankan mengganti regimen tanpa konsultasi ulang ke spesialis.
4. **Kontrol Ulang ke Spesialis**
- Pasien wajib kontrol ulang ke spesialis sesuai jadwal yang ditentukan (umumnya 3-6 bulan sekali atau sesuai kebutuhan klinis).
5. **Pengambilan Obat PRB**
- Obat dapat diambil di apotek PRB yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Jenis dan jumlah obat sesuai dengan yang tercantum di Fornas dan SRB, maksimal untuk 30 hari terapi.