|Konsensus.id
Kembali ke Pencarian
Fornas BPJS Kesehatan

Panduan Praktik Klinis & Alur BPJS: Rujukan Kronis Prb

Pedoman indikasi medis BPJS, dosis peresepan Formularium Nasional, dan checklist kelengkapan berkas klaim BPJS Kesehatan di Indonesia.

Core Diagnostic Triggers

  • **Diagnosis Penyakit Kronis Tertentu**: Pasien harus memiliki diagnosis penyakit kronis yang termasuk dalam Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan, seperti:
  • Diabetes Mellitus Tipe 2 (E11)
  • Hipertensi Esensial (I10)
  • Asma (J45)
  • Penyakit Jantung (I20-I25)
  • Epilepsi (G40)
  • Stroke Non Hemoragik (I63)
  • Penyakit Paru Obstruktif Kronis (J44)
  • Lupus Eritematosus Sistemik (M32)
  • Psoriasis (L40)
  • Schizophrenia (F20)
  • Sindrom Nefrotik (N04)
  • **Kondisi Stabil**: Pasien dalam kondisi stabil, tidak memerlukan penyesuaian terapi intensif, dan tidak ada komplikasi akut.
  • **Evaluasi Awal oleh Spesialis**: Pasien telah dievaluasi dan distabilisasi oleh dokter spesialis/subspesialis di Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
  • **Indikasi Medis untuk PRB**: Pasien memenuhi kriteria untuk dikembalikan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk pengelolaan lanjutan dan pengambilan obat rutin.

Standard Treatment Workflow

1. **Evaluasi dan Stabilisasi di FKRTL**

  • Dokter spesialis melakukan evaluasi, memastikan diagnosis, dan menstabilkan kondisi pasien.
  • Menentukan regimen terapi yang sesuai dan stabil.

2. **Pembuatan Surat Rujuk Balik (SRB) PRB**

  • Dokter spesialis mengisi dan menandatangani Surat Rujuk Balik (SRB) PRB, mencantumkan diagnosis, regimen obat, dosis, dan rencana kontrol ulang.

3. **Pengelolaan di FKTP**

  • Pasien membawa SRB ke FKTP (Puskesmas/klinik/dokter keluarga).
  • FKTP melanjutkan pengelolaan pasien sesuai regimen yang sudah ditetapkan oleh spesialis.
  • Obat PRB diberikan sesuai Fornas, dengan pagu maksimal 30 hari terapi per kunjungan.
  • Tidak diperkenankan mengganti regimen tanpa konsultasi ulang ke spesialis.

4. **Kontrol Ulang ke Spesialis**

  • Pasien wajib kontrol ulang ke spesialis sesuai jadwal yang ditentukan (umumnya 3-6 bulan sekali atau sesuai kebutuhan klinis).

5. **Pengambilan Obat PRB**

  • Obat dapat diambil di apotek PRB yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Jenis dan jumlah obat sesuai dengan yang tercantum di Fornas dan SRB, maksimal untuk 30 hari terapi.

BPJS Compliance Checklist

  • **Dokumen Wajib**
  • Surat Rujuk Balik (SRB) PRB asli yang masih berlaku, ditandatangani dokter spesialis/subspesialis.
  • Fotokopi/rekam medis yang mencantumkan diagnosis, regimen terapi, dan hasil evaluasi terakhir.
  • Kartu BPJS Kesehatan aktif.
  • Resep PRB dari FKTP yang sesuai dengan regimen pada SRB.
  • **Administrasi Klaim**
  • Diagnosis harus sesuai dengan ICD-10 yang diakui dalam PRB.
  • Nama dokter spesialis/subspesialis dan FKRTL pengirim harus jelas dan tertera pada SRB.
  • Tanggal SRB masih dalam masa berlaku (umumnya 3-6 bulan sejak diterbitkan).
  • Tidak ada perubahan regimen tanpa rekomendasi tertulis dari spesialis.
  • Obat yang diresepkan harus sesuai dengan Fornas PRB (jenis, dosis, dan jumlah maksimal 30 hari).
  • Bukti pengambilan obat di apotek PRB (struk/faktur) jika diminta.
  • **Prosedur Rujukan**
  • Rujukan berjenjang: dari FKTP ke FKRTL (spesialis), lalu kembali ke FKTP dengan SRB PRB.
  • Jika terjadi perburukan atau komplikasi, FKTP wajib merujuk kembali ke FKRTL.
  • **Catatan Tambahan**
  • Semua dokumen harus lengkap, jelas, dan tidak ada coretan/tip-ex.
  • Pastikan tidak ada duplikasi klaim dalam satu periode pengambilan obat.
  • Simpan seluruh dokumen pendukung untuk keperluan verifikasi dan audit BPJS Kesehatan.