Pasien Program Rujuk Balik (PRB) adalah pasien dengan kondisi kronis stabil yang sebelumnya telah mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dan kini dirujuk kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk pengelolaan rutin. Kriteria klinis yang wajib dipenuhi untuk pasien PRB antara lain:
1. **Diagnosis Penyakit Kronis:** Pasien didiagnosis dengan salah satu penyakit kronis yang masuk dalam daftar PRB BPJS Kesehatan, meliputi namun tidak terbatas pada:
- Diabetes Mellitus Tipe 2
- Hipertensi Esensial
- Penyakit Jantung Koroner (stabil)
- Asma Bronkial (persisten ringan-sedang, terkontrol)
- Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) (stabil)
- Skizofrenia (stabil)
- Epilepsi (terkontrol, bebas kejang)
- Stroke (pasca-stroke dengan kondisi stabil)
- Systemic Lupus Erythematosus (SLE) (terkontrol)
- Penyakit Autoimun lain yang telah dinyatakan stabil.
2. **Kondisi Klinis Stabil:**
- Tidak mengalami komplikasi akut atau eksaserbasi (perburukan) dalam 3 bulan terakhir.
- Kondisi klinis terkontrol dengan terapi yang sedang dijalani (misal: tekanan darah dalam rentang normal, kadar gula darah terkontrol, frekuensi kejang minimal/tidak ada, gejala asma terkontrol).
- Tidak ada perubahan regimen terapi yang signifikan dalam 3 bulan terakhir.
- Pasien mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri atau dengan bantuan minimal.
3. **Kepatuhan Terapi:** Pasien menunjukkan kepatuhan yang baik terhadap regimen pengobatan dan kontrol rutin.
4. **Penilaian Spesialis FKRTL:** Pasien telah dievaluasi dan dinyatakan layak untuk dirujuk balik oleh Dokter Spesialis di FKRTL yang merawat.
- --