|Konsensus.id
Kembali ke Pencarian
Fornas BPJS Kesehatan

Panduan Praktik Klinis & Alur BPJS: Syarat Hemodialisis

Pedoman indikasi medis BPJS, dosis peresepan Formularium Nasional, dan checklist kelengkapan berkas klaim BPJS Kesehatan di Indonesia.

Core Diagnostic Triggers

  • **Diagnosis Gagal Ginjal Kronik (GGK) Stadium V**

Pasien harus didiagnosis dengan Chronic Kidney Disease (CKD) stadium V (GFR < 15 ml/menit/1,73 m²) atau End Stage Renal Disease (ESRD).

  • **Indikasi Medis Hemodialisis**

Hemodialisis dapat diberikan pada pasien dengan indikasi berikut:

  • Uremia berat dengan gejala klinis (misal: ensefalopati uremik, perikarditis uremik, perdarahan uremik)
  • Hiperkalemia refrakter terhadap terapi medis
  • Overload cairan yang tidak responsif terhadap diuretik
  • Asidosis metabolik berat yang tidak responsif terapi konservatif
  • **Kondisi Akut**

Pada kasus gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury/AKI), hemodialisis dapat diberikan jika terdapat indikasi absolut seperti di atas.

  • **Konfirmasi Diagnosis**

Diagnosis harus ditegakkan oleh dokter spesialis penyakit dalam atau nefrologi, didukung hasil pemeriksaan laboratorium (ureum, kreatinin, elektrolit, GFR).

Standard Treatment Workflow

1. **Penegakan Diagnosis**

  • Pemeriksaan klinis dan laboratorium lengkap untuk memastikan stadium GGK/AKI dan indikasi hemodialisis.

2. **Rujukan Berjenjang**

  • Pasien harus dirujuk dari Faskes 1 ke Faskes 2 (RS tipe C/B/A) sesuai sistem rujukan BPJS.

3. **Persetujuan Tindakan**

  • Informed consent dari pasien/keluarga untuk tindakan hemodialisis.

4. **Pelaksanaan Hemodialisis**

  • Jadwal standar: 2–3 kali per minggu, masing-masing 4–5 jam per sesi.
  • Tidak ada batasan jumlah sesi per bulan untuk GGK stadium V (berkelanjutan).
  • Untuk AKI, jumlah sesi sesuai kebutuhan klinis dan evaluasi berkala.

5. **Evaluasi Berkala**

  • Evaluasi klinis dan laboratorium secara rutin untuk menilai respons terapi dan indikasi keberlanjutan hemodialisis.

6. **Obat Pendukung**

  • Obat-obatan pendukung (misal: eritropoietin, vitamin D, kalsium, antihipertensi) sesuai indikasi dan Fornas.

BPJS Compliance Checklist

  • **Surat Rujukan Berjenjang**
  • Dari Faskes 1 ke Faskes 2/RS, sesuai sistem rujukan BPJS Kesehatan.
  • **Resume Medis**
  • Memuat diagnosis utama (ICD-10: N18.5/N18.6 untuk CKD stadium V, N17 untuk AKI), hasil laboratorium, dan indikasi hemodialisis.
  • **Formulir Persetujuan Tindakan**
  • Informed consent tertulis dari pasien/keluarga.
  • **Dokumentasi Tindakan**
  • Catatan pelaksanaan hemodialisis (tanggal, jam, jumlah sesi, komplikasi jika ada).
  • **Dokter Penanggung Jawab**
  • Tindakan dan resume medis harus ditandatangani oleh dokter spesialis penyakit dalam/nefrologi.
  • **Kelengkapan Administrasi BPJS**
  • Kartu BPJS aktif, identitas pasien, dan kelengkapan berkas klaim sesuai ketentuan rumah sakit.
  • **Evaluasi dan Monitoring**
  • Hasil evaluasi berkala (klinis dan lab) dilampirkan untuk klaim berkelanjutan.
  • **Obat Pendukung**
  • Resep obat pendukung harus sesuai Fornas dan indikasi, serta ditandatangani dokter spesialis.
  • *Catatan:**

Klaim dapat ditolak jika tidak memenuhi salah satu persyaratan di atas, diagnosis tidak sesuai ICD-10, atau tidak ada rujukan berjenjang yang sah.