Hemodialisis kronis oleh BPJS Kesehatan diindikasikan pada pasien dengan Penyakit Ginjal Kronis (PGK) Stadium 5 atau Gagal Ginjal Tahap Akhir (GGTA) yang memenuhi salah satu atau lebih kriteria klinis berikut, setelah evaluasi dan penanganan konservatif yang optimal tidak berhasil:
1. **Laju Filtrasi Glomerulus (LFG) < 15 mL/menit/1.73m²** (berdasarkan rumus CKD-EPI, MDRD, atau Cockcroft-Gault, tergantung pedoman lokal RS) dengan adanya gejala uremik atau komplikasi.
2. **Gejala Uremik Berat:**
- Mual, muntah, anoreksia berat, atau penurunan berat badan yang signifikan akibat uremia.
- Kelemahan dan kelelahan ekstrem yang mengganggu kualitas hidup.
- Perubahan status mental (ensefalopati uremik), seperti letargi, kebingungan, atau kejang.
- Neuropati perifer atau restless legs syndrome yang berat.
- Perikarditis uremik.
3. **Komplikasi Cairan dan Elektrolit yang Refrakter:**
- Overload cairan yang menyebabkan edema paru atau efusi pleura, tidak responsif terhadap diuretik dosis maksimal dan restriksi cairan.
- Hiperkalemia berat (kalium serum > 6.5 mEq/L) yang refrakter terhadap penanganan medis.
- Asidosis metabolik berat (pH < 7.2 atau bikarbonat serum < 15 mEq/L) yang tidak terkoreksi dengan pemberian bikarbonat oral/intravena.
- Hipertensi refrakter (tidak terkontrol dengan ≥ 3 jenis obat antihipertensi dari golongan berbeda, termasuk diuretik, dan kontrol volume yang adekuat).
4. **Malnutrisi Progresif** yang berhubungan dengan PGK stadium lanjut dan tidak dapat diatasi dengan intervensi nutrisi.
5. **Perdarahan gastrointestinal** akibat disfungsi platelet uremik yang berulang atau sulit diatasi.