- **Diagnosis Kanker Tegak**
Diagnosis kanker harus ditegakkan secara klinis dan/atau histopatologis (biopsi atau sitologi) sesuai standar diagnosis kanker yang berlaku.
- **Stadium Penyakit**
Stadium kanker harus ditentukan dan dicantumkan secara jelas (misal: stadium I-IV, lokal, lokal lanjut, metastatik) sesuai pedoman nasional atau internasional.
- **Indikasi Medis Kemoterapi**
Kemoterapi diberikan sesuai indikasi medis:
- Kanker solid atau hematologi yang terbukti sensitif terhadap kemoterapi.
- Sebagai terapi kuratif, neoadjuvan, adjuvan, atau paliatif sesuai protokol.
- **Penilaian Kondisi Umum Pasien**
Status performa pasien (misal: ECOG/WHO ≤2) dan fungsi organ vital (ginjal, hati, sumsum tulang) harus layak untuk menerima kemoterapi.
- **Tidak Ada Kontraindikasi**
Tidak terdapat kontraindikasi absolut terhadap regimen kemoterapi yang akan diberikan.