Agar klaim terapi kemoterapi tidak ditolak verifikator BPJS Kesehatan, pastikan kelengkapan berkas administratif dan klinis berikut:
1. **Rujukan Berjenjang:**
- Rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang sesuai (misalnya, RS Tipe B atau A yang memiliki layanan Onkologi).
- Jika pasien sudah di FKRTL, pastikan rujukan berulang (jika diperlukan) atau *resume medis* untuk kontrol berkala terdokumentasi dengan baik.
2. **Identitas Pasien dan SEP:**
- Kartu BPJS Kesehatan dan identitas diri pasien yang valid.
- Surat Eligibilitas Peserta (SEP) yang diterbitkan untuk setiap kunjungan atau siklus kemoterapi.
3. **Dokumen Medis Wajib:**
- **Hasil Patologi Anatomi (PA) / Histopatologi:** Wajib terlampir dan menjadi dasar diagnosis.
- **Laporan Staging Kanker:** Hasil pencitraan (CT-scan, MRI, PET-scan, dll.) dan/atau laporan operasi yang menunjukkan stadium kanker.
- **Resume Medis Lengkap:** Mencakup riwayat penyakit, pemeriksaan fisik, diagnosis kerja, diagnosis banding, komorbiditas, hasil laboratorium dasar (Darah Lengkap, Fungsi Ginjal, Fungsi Hati), status performa (ECOG/Karnofsky), serta regimen kemoterapi yang direncanakan.
- **Protokol Kemoterapi:** Detail regimen (nama obat, dosis, frekuensi, siklus), tujuan terapi (kuratif/paliatif), dan perkiraan jumlah siklus.
- **Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent):** Ditandatangani oleh pasien/keluarga.
4. **Diagnosis (ICD-10):**
- Wajib menuliskan kode ICD-10 untuk diagnosis utama (jenis kanker spesifik) dan diagnosis sekunder (jika ada komplikasi atau penyakit penyerta relevan). Pastikan diagnosis sesuai dengan hasil PA dan staging.
5. **Peresepan dan Bukti Penggunaan Obat:**
- Resep obat kemoterapi yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Onkologi Medik atau Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Hematologi Onkologi Medik (Sp.PD-KHOM).
- Dokumentasi pemberian obat (misalnya, catatan perawat, kartu pengobatan) yang mencantumkan tanggal, nama obat, dosis, rute, dan tanda tangan pemberi.
- Surat Keterangan Medik/Bon Obat (jika diperlukan untuk obat tertentu sesuai Fornas atau kebijakan RS).
6. **Laporan Evaluasi:**
- Untuk siklus kemoterapi berikutnya, wajib melampirkan laporan evaluasi respons terapi siklus sebelumnya, efek samping yang terjadi, dan kondisi terkini pasien yang mendukung kelanjutan terapi.
7. **Sesuai Fornas:**
- Pastikan semua obat yang digunakan tercantum dalam Fornas dan diberikan sesuai indikasi serta pembatasan yang ada di dalamnya. Jika menggunakan obat non-Fornas, klaim tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan.