|Konsensus.id
Kembali ke Pencarian
Pedoman PPK Kemenkes

Panduan Praktik Klinis & Alur BPJS: Ansietas Menyeluruh

Pedoman tata laksana medis, kriteria diagnosis penunjang, dan compliance checklist kelengkapan klaim BPJS Kesehatan di Indonesia.

Core Diagnostic Triggers

  • **Kriteria Diagnosis (Berdasarkan ICD-10: F41.1 Generalized Anxiety Disorder / Ansietas Menyeluruh):**
  • Kecemasan dan kekhawatiran berlebihan terhadap berbagai aktivitas atau peristiwa, berlangsung hampir setiap hari selama ≥6 bulan.
  • Sulit mengendalikan rasa khawatir.
  • Disertai ≥3 gejala berikut (≥1 pada anak-anak):
  • Gelisah, merasa tegang, atau mudah terkejut.
  • Mudah lelah.
  • Sulit konsentrasi atau pikiran terasa kosong.
  • Iritabilitas (mudah marah).
  • Tegang otot.
  • Gangguan tidur (sulit tidur, sering terbangun, atau tidur tidak nyenyak).
  • Gangguan menyebabkan distres signifikan atau gangguan fungsi sosial, pekerjaan, atau fungsi penting lainnya.
  • Tidak disebabkan oleh efek fisiologis zat/obat atau kondisi medis lain.
  • Tidak lebih baik dijelaskan oleh gangguan mental lain (misal: depresi, gangguan panik, fobia).
  • **Tanda Klinis:**
  • Tidak ada tanda fisik spesifik, namun dapat ditemukan gejala somatik seperti tremor, berkeringat, palpitasi, mulut kering, nyeri kepala, nyeri otot, gangguan pencernaan.
  • **Pemeriksaan Penunjang:**
  • **Laboratorium:** Pemeriksaan dasar (Darah rutin, Gula darah, TSH bila dicurigai gangguan tiroid) untuk menyingkirkan penyebab organik.
  • **Skala Penilaian:** Gunakan GAD-7 (Generalized Anxiety Disorder-7) untuk menilai derajat ansietas.
  • **Pemeriksaan lain:** EEG, CT/MRI kepala hanya bila ada indikasi neurologis.
  • --

Standard Treatment Workflow

1. **Pendidikan & Psikoedukasi:**

  • Jelaskan tentang penyakit, prognosis, dan pentingnya kepatuhan terapi.
  • Anjurkan perubahan gaya hidup: olahraga teratur, tidur cukup, hindari kafein/alkohol.

2. **Terapi Non-Farmakologis (Lini Pertama):**

  • **Psikoterapi:** Cognitive Behavioral Therapy (CBT) adalah terapi pilihan utama.
  • **Relaksasi:** Latihan pernapasan, meditasi, mindfulness.

3. **Terapi Farmakologis:**

  • **Lini Pertama: SSRI atau SNRI**
  • **Sertraline:** Mulai 25-50 mg/hari, titrasi tiap 1-2 minggu, dosis maksimal 200 mg/hari.
  • **Escitalopram:** Mulai 5-10 mg/hari, titrasi hingga 20 mg/hari.
  • **Duloxetine:** Mulai 30 mg/hari, dapat ditingkatkan hingga 60 mg/hari.
  • **Kontraindikasi:** Riwayat alergi, penggunaan bersamaan dengan MAOI, gangguan hati berat.
  • **Lini Kedua:**
  • **Benzodiazepin** (hanya untuk jangka pendek, maksimal 2-4 minggu, bila ansietas berat/akut):
  • **Alprazolam:** 0,25-0,5 mg 2-3x/hari.
  • **Diazepam:** 2-5 mg 2-3x/hari.
  • **Kontraindikasi:** Riwayat penyalahgunaan zat, depresi berat, gangguan pernapasan.
  • **Buspirone:** 5 mg 2-3x/hari, dapat ditingkatkan hingga 60 mg/hari.
  • **Pemantauan efek samping:** Pantau risiko suicidal, efek samping SSRI/SNRI (gangguan GI, insomnia, disfungsi seksual), dan ketergantungan benzodiazepin.

4. **Evaluasi & Tindak Lanjut:**

  • Evaluasi respons terapi tiap 2-4 minggu.
  • Jika tidak ada perbaikan setelah 8-12 minggu, pertimbangkan rujukan ke psikiater.
  • --

BPJS Compliance Checklist

  • **Kriteria Klaim BPJS:**
  • Diagnosis ditegakkan oleh dokter umum/faskes primer dengan dokumentasi lengkap (gejala, durasi, hasil pemeriksaan penunjang).
  • Penggunaan obat psikotropika (SSRI, SNRI, benzodiazepin) harus sesuai Formularium Nasional (FORNAS).
  • **Benzodiazepin**: Hanya untuk jangka pendek (maksimal 2-4 minggu), harus ada indikasi jelas dan monitoring ketat.
  • **Psikoterapi/CBT**: Dapat dilakukan di faskes primer bila tersedia tenaga terlatih, atau dirujuk ke psikolog/psikiater.
  • **Rujukan ke Spesialis Psikiatri**:
  • Bila tidak respons terhadap terapi lini pertama setelah 8-12 minggu.
  • Bila terdapat komorbid berat (depresi berat, suicidal, psikotik).
  • Bila memerlukan terapi kombinasi atau titrasi obat di luar kompetensi dokter umum.
  • **Dokumentasi yang wajib:**
  • Formulir rujukan berisi diagnosis, terapi yang telah diberikan, dan alasan rujukan.
  • Catatan edukasi pasien dan hasil monitoring efek samping obat.
  • Resep obat sesuai FORNAS dan tidak melebihi kuantitas yang diizinkan.
  • **Penandatanganan Berkas:**
  • Untuk terapi lanjutan atau penggunaan obat di luar standar, wajib ada tanda tangan dokter spesialis psikiatri pada berkas klaim.
  • Untuk terapi di faskes primer, cukup tanda tangan dokter umum dengan SIP aktif.
  • **Pembatasan Obat:**
  • Obat psikotropika hanya dapat diresepkan maksimal untuk 30 hari.
  • Penggunaan kombinasi dua atau lebih psikotropika harus atas indikasi dan persetujuan psikiater.
  • **Catatan Tambahan:**
  • Klaim dapat ditolak jika tidak ada dokumentasi diagnosis yang jelas, tidak sesuai FORNAS, atau tidak ada rujukan bila diperlukan.
  • Pastikan seluruh dokumen (rekam medis, resep, rujukan) lengkap dan sesuai standar BPJS Kesehatan.