|Konsensus.id
Kembali ke Pencarian
Pedoman PPK Kemenkes

Panduan Praktik Klinis & Alur BPJS: Artritis Reumatoid

Pedoman tata laksana medis, kriteria diagnosis penunjang, dan compliance checklist kelengkapan klaim BPJS Kesehatan di Indonesia.

Core Diagnostic Triggers

  • **Kriteria Diagnosis (mengacu pada ACR/EULAR 2010 dan Kemenkes RI):**
  • Nyeri dan/atau bengkak pada sendi ≥ 6 minggu.
  • Kekakuan sendi pagi hari ≥ 30 menit.
  • Poliartritis (terutama sendi kecil: metakarpofalangeal, proksimal interfalangeal, pergelangan tangan).
  • Simetris pada kedua sisi tubuh.
  • Tidak disebabkan oleh penyakit lain (misal: lupus, gout, osteoartritis).
  • **Pemeriksaan Fisik:**
  • Pembengkakan, nyeri tekan, dan keterbatasan gerak sendi.
  • Deformitas sendi pada kasus lanjut (ulnar deviation, swan neck, boutonniere).
  • **Pemeriksaan Laboratorium:**
  • LED (laju endap darah) dan/atau CRP (C-reactive protein) meningkat.
  • Faktor reumatoid (RF) positif (tidak wajib, tapi mendukung).
  • Anti-CCP (anti-cyclic citrullinated peptide) positif (lebih spesifik).
  • Hemoglobin bisa menurun (anemia normositik normokrom).
  • Pemeriksaan fungsi hati dan ginjal sebelum memulai terapi DMARD.
  • **Pemeriksaan Radiologi:**
  • Foto rontgen tangan dan kaki: erosi tulang, penyempitan celah sendi, osteoporosis periartikular.
  • USG/MRI jika diperlukan untuk menilai sinovitis atau kerusakan dini.

Standard Treatment Workflow

1. **Edukasi Pasien:**

  • Penjelasan penyakit, tujuan terapi, dan pentingnya kepatuhan.

2. **Terapi Non-Farmakologis:**

  • Fisioterapi, latihan sendi, dan modifikasi aktivitas.

3. **Terapi Farmakologis:**

  • **Obat Simptomatik:**
  • NSAID (misal: natrium diklofenak 2x50 mg/hari, ibuprofen 3x400 mg/hari) untuk nyeri dan inflamasi.
  • Kontraindikasi: tukak lambung aktif, gangguan ginjal berat, alergi NSAID.
  • PPI (misal: omeprazole 1x20 mg/hari) jika risiko GI tinggi.
  • **Kortikosteroid:**
  • Prednison 5–10 mg/hari sebagai bridging therapy, dosis diturunkan bertahap.
  • Kontraindikasi: infeksi aktif, diabetes tidak terkontrol, osteoporosis berat.
  • **DMARDs (Disease Modifying Anti-Rheumatic Drugs) – Lini Pertama:**
  • **Metotreksat:** 7,5–15 mg/minggu, dapat ditingkatkan hingga 25 mg/minggu sesuai respons, diberikan bersama asam folat 1x5 mg/minggu.
  • Kontraindikasi: kehamilan, gangguan hati/ ginjal berat, infeksi aktif.
  • **Leflunomide** atau **Sulfasalazine** sebagai alternatif jika intoleransi metotreksat.
  • **DMARDs Lini Kedua:**
  • Hidroksiklorokuin 200–400 mg/hari (bila tidak responsif/tidak toleran terhadap metotreksat).
  • Kombinasi DMARDs jika monoterapi gagal.
  • **Biologik (anti-TNF, dll):**
  • Hanya pada kasus refrakter, harus atas indikasi dan evaluasi spesialis reumatologi.

4. **Monitoring dan Evaluasi:**

  • Pemeriksaan darah rutin (fungsi hati, ginjal, darah lengkap) tiap 1–3 bulan pada terapi DMARD.
  • Evaluasi klinis dan radiologi berkala.

BPJS Compliance Checklist

  • **Syarat Administratif:**
  • Diagnosis ditegakkan oleh dokter spesialis penyakit dalam (subspesialis reumatologi lebih disarankan).
  • Surat rujukan dari Faskes 1 ke RS rujukan sesuai prosedur BPJS.
  • Formulir klaim dan rekam medis lengkap, mencantumkan hasil pemeriksaan fisik, laboratorium, dan radiologi yang mendukung diagnosis.
  • **Pembatasan Obat:**
  • NSAID, kortikosteroid, dan DMARDs generik (metotreksat, sulfasalazine, hidroksiklorokuin) dijamin BPJS sesuai Formularium Nasional (FORNAS).
  • Biologik hanya dapat diberikan setelah gagal terapi DMARD konvensional, dengan justifikasi medis tertulis dan persetujuan komite medik RS.
  • Kuantitas obat sesuai standar terapi dan FORNAS (misal: metotreksat maksimal 25 mg/minggu).
  • **Monitoring dan Evaluasi:**
  • Hasil pemeriksaan laboratorium monitoring (fungsi hati, ginjal, darah lengkap) wajib dilampirkan pada klaim DMARD.
  • Evaluasi berkala oleh dokter spesialis, minimal setiap 3 bulan, tercatat dalam rekam medis.
  • **Dokumentasi:**
  • Bukti edukasi pasien, rencana terapi, dan hasil evaluasi harus terdokumentasi jelas.
  • Surat kontrol/rujukan ulang sesuai ketentuan BPJS.
  • **Catatan Penting:**
  • Klaim dapat ditolak jika diagnosis tidak ditegakkan oleh spesialis, tidak ada bukti pemeriksaan penunjang, atau penggunaan obat di luar FORNAS tanpa justifikasi.
  • Pastikan seluruh berkas ditandatangani dokter spesialis yang menangani.