- **Kriteria Klaim BPJS:**
- Diagnosis DBD harus ditegakkan oleh dokter dengan bukti klinis dan laboratorium (trombosit <100.000/µL, hematokrit naik, NS1/IgM/IgG positif).
- **Rawat inap:** Wajib bila ada tanda bahaya atau dengue berat, dengan rekam medis lengkap (SOAP, monitoring cairan, tanda vital, hasil lab serial).
- **Rujukan:**
- Faskes 1 dapat merujuk ke RS jika ada tanda bahaya, syok, atau komplikasi.
- Surat rujukan harus sesuai format BPJS dan mencantumkan alasan medis jelas.
- **Obat & Cairan:**
- Paracetamol, cairan kristaloid (NaCl 0,9%, RL) sesuai formularium nasional (FORNAS).
- Transfusi darah/trombosit harus ada indikasi medis dan persetujuan dokter spesialis.
- Tidak boleh klaim NSAID, steroid, atau antibiotik tanpa indikasi.
- **Spesialis:**
- Untuk kasus berat, diagnosis dan tatalaksana harus ditandatangani dokter spesialis penyakit dalam/anak.
- **Dokumentasi:**
- Hasil lab, monitoring cairan, tanda vital, dan edukasi pasien wajib terdokumentasi.
- Kode ICD-10: A90 (Dengue fever), A91 (Dengue hemorrhagic fever).
- **Pembatasan:**
- Lama rawat inap sesuai indikasi medis (umumnya 3-7 hari).
- Klaim laboratorium dan radiologi sesuai kebutuhan klinis, tidak berlebihan.
- Klaim transfusi harus disertai hasil lab dan indikasi jelas.
Pastikan seluruh dokumen, rujukan, dan rekam medis lengkap serta sesuai standar agar klaim BPJS tidak ditolak.