|Konsensus.id
Kembali ke Pencarian
Pedoman PPK Kemenkes

Panduan Praktik Klinis & Alur BPJS: Diabetes Melitus

Pedoman tata laksana medis, kriteria diagnosis penunjang, dan compliance checklist kelengkapan klaim BPJS Kesehatan di Indonesia.

Core Diagnostic Triggers

Diagnosis Diabetes Melitus ditegakkan berdasarkan kriteria diagnosis, tanda klinis, gejala utama, dan pemeriksaan penunjang sebagai berikut:

  • *A. Kriteria Diagnosis (PERKENI 2023):**

Salah satu dari kriteria berikut dapat digunakan untuk mendiagnosis DM, dengan penekanan pada konfirmasi ulang kecuali jika gejala klasik DM sangat jelas dan kadar glukosa sangat tinggi:

1. **Glukosa Plasma Puasa (GPP):** ≥ 126 mg/dL (7.0 mmol/L). Puasa didefinisikan tidak ada asupan kalori minimal 8 jam.

2. **Glukosa Plasma 2 Jam Setelah Tes Toleransi Glukosa Oral (TTGO):** ≥ 200 mg/dL (11.1 mmol/L) dengan beban glukosa 75 gram.

3. **Glukosa Plasma Sewaktu (GPS):** ≥ 200 mg/dL (11.1 mmol/L) dengan gejala klasik DM.

4. **HbA1c:** ≥ 6.5% (48 mmol/mol). Pemeriksaan dilakukan di laboratorium terstandardisasi metode National Glycohemoglobin Standardization Program (NGSP).

  • **Catatan:**
  • Jika hasil pemeriksaan GPP, GPS, atau TTGO tidak memenuhi kriteria DM tetapi berada di antara normal dan DM, maka dikategorikan sebagai prediabetes (Toleransi Glukosa Terganggu/TGT atau Glukosa Darah Puasa Terganggu/GDPT).
  • Jika tidak ada gejala klasik DM, diagnosis DM harus dikonfirmasi dengan pemeriksaan ulang pada hari yang berbeda, menggunakan metode yang sama atau berbeda (misal, GPP ulang atau HbA1c ulang).
  • *B. Tanda Klinis dan Gejala Utama:**
  • **Gejala klasik DM:**
  • Poliuria (sering buang air kecil)
  • Polidipsia (sering haus)
  • Polifagia (sering lapar)
  • Penurunan berat badan tanpa sebab yang jelas
  • **Gejala tidak klasik DM (sering menyertai):**
  • Kelelahan kronis
  • Kesemutan (parestesia) pada tangan dan kaki
  • Pandangan kabur
  • Luka yang sulit sembuh
  • Infeksi berulang (misalnya kandidiasis, infeksi saluran kemih, furunkulosis)
  • Disungsi ereksi pada pria
  • Pruritus (gatal-gatal)
  • *C. Pemeriksaan Penunjang (Laboratorium, Radiologi):**

1. **Pemeriksaan Wajib (untuk diagnosis):**

  • Glukosa Plasma Puasa (GPP)
  • Glukosa Plasma Sewaktu (GPS)
  • Glukosa Plasma 2 Jam Post-TTGO (jika GPP indeterminate atau untuk skrining prediabetes)
  • HbA1c

2. **Pemeriksaan Rutin (untuk evaluasi komplikasi, faktor risiko, dan tatalaksana):**

  • **Profil Lipid:** Kolesterol total, LDL, HDL, Trigliserida (penting untuk manajemen risiko kardiovaskular).
  • **Fungsi Ginjal:** Kreatinin serum, eLFG (estimated Glomerular Filtration Rate), Albuminuria (mikroalbuminuria atau rasio albumin-kreatinin urin).
  • **Fungsi Hati:** SGOT, SGPT (jika dicurigai ada perlemakan hati atau efek samping obat).
  • **Elektrolit:** Na, K (jika ada kondisi khusus atau komplikasi).
  • **Elektrokardiogram (EKG):** Untuk skrining penyakit jantung koroner (PJK) atau evaluasi risiko kardiovaskular.
  • **Funduskopi:** Pemeriksaan retina untuk deteksi retinopati diabetik.
  • **Pemeriksaan Neuropati:** Monofilamen 10g (untuk kaki), refleks tendon, sensasi vibrasi.
  • **Tekanan Darah:** Rutin setiap kunjungan.
  • --

Standard Treatment Workflow

Tatalaksana Diabetes Melitus meliputi modifikasi gaya hidup (non-farmakologi) dan terapi farmakologi, dengan tujuan utama mencapai kontrol glikemik optimal dan mencegah atau menunda komplikasi.

  • *A. Target Terapi (Individualisasi):**

Target utama adalah mencapai kadar glukosa darah seoptimal mungkin tanpa menyebabkan hipoglikemia, umumnya:

  • **HbA1c:** < 7% (pada sebagian besar pasien).
  • *Target lebih longgar (> 7-8%) dapat dipertimbangkan pada pasien usia lanjut, dengan riwayat hipoglikemia berat, komorbiditas berat, harapan hidup terbatas, atau DM durasi lama dengan komplikasi makrovaskular luas.*
  • *Target lebih ketat (< 6.5%) pada pasien muda, durasi DM singkat, tanpa komplikasi, risiko hipoglikemia rendah.*
  • **Glukosa Plasma Puasa (GPP):** 80–130 mg/dL
  • **Glukosa Darah 2 Jam Postprandial (GDPP):** < 180 mg/dL
  • *B. Terapi Non-Farmakologi (Pilar Utama Tatalaksana):**

Harus diberikan pada semua pasien DM, bahkan sebelum memulai terapi obat.

1. **Edukasi:**

  • Memahami DM, pentingnya kontrol glikemik, komplikasi, dan manajemen diri.
  • Self-monitoring glukosa darah (SMGD) secara teratur.
  • Pencegahan dan penanganan hipoglikemia.
  • Perawatan kaki.
  • Pentingnya kepatuhan terapi dan kontrol rutin.

2. **Terapi Nutrisi Medis (TNM):**

  • Diet seimbang dengan porsi sesuai kebutuhan kalori individu, batasi gula sederhana, garam, dan lemak jenuh.
  • Komposisi makronutrien: Karbohidrat 45-65%, Lemak 20-30% (<7% lemak jenuh), Protein 10-20%.
  • Serat: 25-30 gram/hari.
  • Jumlah kalori disesuaikan untuk mencapai dan mempertahankan berat badan ideal.

3. **Aktivitas Fisik:**

  • Minimal 30 menit per hari, 3-5 kali seminggu, dengan intensitas sedang (misalnya jalan cepat, bersepeda, berenang).
  • Tidak ada periode duduk lebih dari 30 menit.
  • Latihan resistensi (angkat beban) 2-3 kali seminggu.
  • Pasien harus diperiksa dahulu sebelum memulai aktivitas fisik berat.

4. **Manajemen Stres:** Mengelola stres dapat membantu kontrol glikemik.

  • *C. Terapi Farmakologi (Obat Antihiperglikemia Oral/Injeksi):**

Dimulai segera jika target HbA1c tidak tercapai dalam 3 bulan dengan terapi non-farmakologi, atau jika diagnosis dengan HbA1c awal > 9%.

  • *1. Lini Pertama: Metformin**
  • **Mekanisme:** Menurunkan produksi glukosa hepatik dan meningkatkan sensitivitas insulin.
  • **Dosis Awal:** 500 mg 1x/hari bersama makan malam.
  • **Titrasi Dosis:** Tingkatkan bertahap 500 mg setiap 1-2 minggu (jika ditoleransi) hingga dosis efektif atau maksimal.
  • Dosis umum: 1500-2000 mg/hari terbagi 2-3 dosis.
  • Dosis maksimal: 2550 mg/hari.
  • **Kontraindikasi:**
  • GFR < 30 mL/menit/1.73m² (mutlak).
  • GFR 30-45 mL/menit/1.73m² (tidak direkomendasikan untuk memulai, hati-hati jika sedang menggunakan).
  • Penyakit hati berat, gagal jantung dekompensasi.
  • Kondisi hipoksia akut (misal, infark miokard akut, gagal napas).
  • Riwayat asidosis laktat.
  • **Efek Samping:** Gangguan gastrointestinal (mual, diare, nyeri perut) yang seringkali dapat diminimalisir dengan titrasi lambat dan diminum setelah makan. Risiko asidosis laktat (jarang).
  • *2. Lini Kedua (Jika target HbA1c tidak tercapai setelah 3 bulan dengan Metformin monoterapi atau jika Metformin kontraindikasi/tidak ditoleransi):**

Penambahan salah satu kelas obat berikut, atau kombinasi sesuai kondisi pasien. Pilihan obat didasarkan pada karakteristik pasien (komorbiditas, risiko hipoglikemia, berat badan), biaya, dan aksesibilitas.

  • **Sulfonilurea (SU):**
  • **Mekanisme:** Merangsang sekresi insulin dari sel beta pankreas.
  • **Contoh & Dosis Awal:**
  • Gliclazide: 80 mg 1x/hari. Maks. 320 mg/hari.
  • Glimepiride: 1-2 mg 1x/hari. Maks. 8 mg/hari.
  • **Kontraindikasi:** Gagal ginjal/hati berat (terutama Glibenclamide), kehamilan, menyusui, DM Tipe 1.
  • **Efek Samping:** Risiko hipoglikemia, peningkatan berat badan.
  • **DPP-4 Inhibitor:**
  • **Mekanisme:** Meningkatkan kadar inkretin endogen (GLP-1 dan GIP), yang merangsang sekresi insulin dan menekan sekresi glukagon secara glukosa-dependen.
  • **Contoh & Dosis:**
  • Sitagliptin: 100 mg 1x/hari.
  • Vildagliptin: 50 mg 2x/hari.
  • **Kontraindikasi:** Riwayat pankreatitis, reaksi hipersensitivitas. Penyesuaian dosis pada gangguan ginjal.
  • **Efek Samping:** Umumnya ditoleransi dengan baik, risiko pankreatitis (jarang).
  • **SGLT-2 Inhibitor (Sodium-Glucose Co-transporter 2 Inhibitor):**
  • **Mekanisme:** Menghambat reabsorpsi glukosa di tubulus ginjal, sehingga meningkatkan ekskresi glukosa dalam urin.
  • **Contoh & Dosis:**
  • Empagliflozin: 10 mg 1x/hari.
  • Dapagliflozin: 10 mg 1x/hari.
  • **Kontraindikasi:** GFR < 30 mL/menit/1.73m² (Empagliflozin/Dapagliflozin), GFR < 45 mL/menit/1.73m² (efektivitas berkurang, tidak direkomendasikan memulai), DM Tipe 1, ketoasidosis diabetik.
  • **Efek Samping:** Infeksi saluran kemih/genital, dehidrasi, hipotensi, fraktur (jarang).
  • **GLP-1 Receptor Agonist (GLP-1 RA):** (Umumnya diberikan sebagai injeksi, seringkali di faskes lanjutan oleh Sp.PD)
  • **Mekanisme:** Meniru kerja GLP-1 endogen, meningkatkan sekresi insulin, menekan glukagon, memperlambat pengosongan lambung, dan meningkatkan rasa kenyang.
  • **Contoh:** Liraglutide, Semaglutide.
  • **Kontraindikasi:** Riwayat pankreatitis, riwayat keluarga karsinoma meduler tiroid (MTC) atau Multiple Endocrine Neoplasia syndrome type 2 (MEN 2).
  • **Efek Samping:** Gangguan gastrointestinal (mual, muntah, diare), risiko pankreatitis (jarang).
  • **Insulin:**
  • **Indikasi:**
  • HbA1c > 9% dengan gejala dekompensasi metabolik (berat badan turun cepat, ketosis).
  • Gagal mencapai target terapi dengan kombinasi obat oral maksimal.
  • DM Tipe 1, DM gestasional.
  • Kondisi khusus: Gagal ginjal/hati berat, perioperatif, infeksi berat, infark miokard akut.
  • **Dosis Awal:** Tergantung jenis insulin. Untuk basal insulin (misalnya, NPH atau insulin kerja panjang), 0.1-0.2 unit/kgBB malam hari.
  • **Titrasi Dosis:** Disesuaikan berdasarkan monitoring glukosa darah harian (misalnya, GPP untuk basal insulin).
  • **Kontraindikasi:** Hipersensitivitas.
  • **Efek Samping:** Hipoglikemia, peningkatan berat badan.
  • *3. Kombinasi Tiga Obat Oral atau Insulin:**
  • Jika target HbA1c tetap tidak tercapai dengan kombinasi dua obat oral setelah 3 bulan, pertimbangkan kombinasi tiga obat oral atau beralih ke insulin (basal insulin, kemudian basal-bolus jika perlu).
  • Pilihan kombinasi disesuaikan dengan profil pasien, potensi efek samping, dan biaya.
  • --

BPJS Compliance Checklist

Agar klaim BPJS Kesehatan tidak ditolak oleh verifikator, perhatikan kriteria kelayakan berikut:

  • *A. Kriteria Diagnosis dan Indikasi:**
  • **Diagnosis DM:** Harus ditegakkan sesuai kriteria PERKENI yang disebutkan di atas dan tercatat lengkap dalam rekam medis.
  • **Indikasi Medis:** Rujukan, pemeriksaan, dan terapi harus memiliki indikasi medis yang jelas dan tercatat. Misalnya, rujukan ke spesialis harus karena glukosa darah tidak terkontrol di FKTP, adanya komplikasi, atau membutuhkan penanganan spesialis.
  • *B. Syarat Rujukan Fasilitas Kesehatan (Faskes):**

1. **Rujukan Berjenjang:** Pasien harus melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga.

2. **Surat Rujukan:** Wajib membawa surat rujukan dari FKTP yang masih berlaku (umumnya 90 hari) ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), seperti rumah sakit.

3. **Indikasi Rujukan dari FKTP ke FKRTL:**

  • DM Tipe 1 atau DM gestasional (perlu penanganan spesialis sejak awal).
  • DM Tipe 2 dengan kontrol glikemik yang tidak tercapai (misal, HbA1c > 8-9%) meskipun sudah mendapatkan terapi oral maksimal (misal, Metformin + Sulfonilurea) di FKTP.
  • Adanya komplikasi DM (retinopati, nefropati, neuropati, kaki diabetik, penyakit jantung koroner, stroke).
  • Membutuhkan terapi insulin atau obat antihiperglikemia oral lini kedua/ketiga yang tidak dapat diresepkan di FKTP.
  • Kondisi khusus yang memerlukan penanganan multidisiplin atau spesialisasi (misal, pasien dengan gagal ginjal berat, riwayat pankreatitis, atau kebutuhan edukasi nutrisi mendalam).
  • Pasien yang baru terdiagnosis DM dan membutuhkan edukasi awal serta penentuan regimen terapi oleh spesialis.
  • *C. Pembatasan Kuantitas Obat dan Formularium Nasional (FORNAS):**

1. **Formularium Nasional (FORNAS):** Obat-obatan yang diresepkan harus terdaftar dalam Formularium Nasional (FORNAS) yang berlaku. Obat di luar FORNAS tidak akan ditanggung BPJS.

2. **Pembatasan Kuantitas:** Ada batasan kuantitas obat per resep per bulan sesuai FORNAS dan kebijakan BPJS Kesehatan.

  • **Contoh:** Metformin 500 mg bisa diresepkan hingga 60-90 tablet per bulan. Sulfonilurea, DPP-4 Inhibitor, SGLT-2 Inhibitor, dan Insulin juga memiliki batasan.
  • Jika melebihi kuantitas tanpa justifikasi medis yang sangat kuat dan terdokumentasi, resep dapat ditolak atau dikurangi jumlahnya.

3. **Lini Terapi:** BPJS Kesehatan biasanya mengikuti alur tata laksana sesuai pedoman klinis. Obat lini pertama (Metformin) harus sudah dicoba dan dievaluasi terlebih dahulu sebelum beralih ke obat lini kedua atau kombinasi yang lebih mahal, kecuali ada kontraindikasi yang jelas dan terdokumentasi.

  • *D. Spesialis yang Wajib Menangani/Menandatangani Berkas:**

1. **Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP):**

  • **Dokter Umum:** Berhak mendiagnosis, meresepkan obat oral lini pertama (Metformin, Sulfonilurea), melakukan edukasi awal, dan memantau pasien DM tanpa komplikasi atau dengan komplikasi ringan yang stabil.

2. **Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL):**

  • **Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD):** Merupakan dokter utama yang berhak menangani DM dengan komplikasi, DM yang tidak terkontrol dengan terapi oral maksimal di FKTP, serta meresepkan insulin dan obat antihiperglikemia oral lini kedua/ketiga (seperti DPP-4 Inhibitor, SGLT-2 Inhibitor, GLP-1 RA) sesuai indikasi.
  • **Spesialis Lain (Mata, Jantung, Saraf, Ginjal):** Jika terdapat komplikasi spesifik DM, pasien dapat dirujuk ke spesialis terkait (misalnya, Sp.M untuk retinopati, Sp.JP untuk penyakit jantung koroner, Sp.S untuk neuropati berat, Sp.PD-KGH untuk nefropati diabetik). Resep obat terkait komplikasi juga harus ditandatangani oleh spesialis yang relevan.
  • *E. Dokumentasi Medis:**
  • **Lengkap dan Jelas:** Semua catatan medis (anamnesis, pemeriksaan fisik, hasil laboratorium, diagnosis, rencana tatalaksana, respons terapi, penyesuaian dosis, edukasi) harus lengkap, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • **Indikasi & Justifikasi:** Setiap tindakan medis, pemeriksaan penunjang, atau pemberian obat di luar standar harus disertai dengan indikasi dan justifikasi medis yang kuat dan terdokumentasi.
  • **Tanggal dan Tanda Tangan:** Semua catatan harus memiliki tanggal dan tanda tangan dokter yang berwenang.

Dengan mematuhi pedoman ini, diharapkan tata laksana DM dapat optimal bagi pasien dan sesuai dengan regulasi BPJS Kesehatan.