|Konsensus.id
Kembali ke Pencarian
Pedoman PPK Kemenkes

Panduan Praktik Klinis & Alur BPJS: Hipertensi Esensial

Pedoman tata laksana medis, kriteria diagnosis penunjang, dan compliance checklist kelengkapan klaim BPJS Kesehatan di Indonesia.

Core Diagnostic Triggers

  • **Definisi:** Hipertensi esensial adalah tekanan darah tinggi tanpa penyebab sekunder yang jelas, biasanya bersifat kronik.
  • **Kriteria Diagnosis:**
  • Tekanan darah sistolik ≥140 mmHg dan/atau diastolik ≥90 mmHg pada dua kali kunjungan berbeda (Kemenkes RI, PERKI 2019).
  • Pengukuran dilakukan dalam keadaan tenang, duduk, setelah istirahat minimal 5 menit.
  • **Tanda Klinis & Gejala Utama:**
  • Sering tanpa gejala (asimptomatik).
  • Bila ada: sakit kepala, pusing, epistaksis, palpitasi, mudah lelah, gangguan penglihatan.
  • **Pemeriksaan Fisik:**
  • Pengukuran tekanan darah di kedua lengan.
  • Pemeriksaan nadi, auskultasi jantung, pemeriksaan funduskopi (bila tersedia).
  • **Pemeriksaan Penunjang Wajib:**
  • **Laboratorium:**
  • Urinalisis (proteinuria, hematuria).
  • Darah rutin.
  • Gula darah puasa.
  • Profil lipid (kolesterol total, LDL, HDL, trigliserida).
  • Fungsi ginjal (ureum, kreatinin).
  • Elektrolit (Na, K).
  • **Radiologi:**
  • Foto toraks (jika dicurigai komplikasi jantung/paru).
  • EKG (untuk mendeteksi komplikasi jantung).
  • **Penilaian Risiko Kardiovaskular:** Gunakan tabel risiko kardiovaskular (WHO/ISH atau PERKI) untuk menentukan stratifikasi risiko.
  • --

Standard Treatment Workflow

1. **Edukasi & Modifikasi Gaya Hidup (wajib untuk semua pasien):**

  • Diet rendah garam (<5g/hari).
  • Penurunan berat badan (jika overweight/obesitas).
  • Aktivitas fisik teratur (≥30 menit/hari, 5 hari/minggu).
  • Berhenti merokok & alkohol.
  • Manajemen stres.

2. **Terapi Farmakologis:**

  • **Indikasi:** Tekanan darah ≥160/100 mmHg atau ≥140/90 mmHg setelah 3 bulan modifikasi gaya hidup.
  • **Obat Lini Pertama (pilihan sesuai kondisi pasien):**
  • **ACE Inhibitor** (misal: Captopril 12,5-25 mg 2x/hari, titrasi hingga 50 mg 2x/hari).
  • Kontraindikasi: kehamilan, angioedema, stenosis arteri renalis bilateral.
  • **ARB** (misal: Valsartan 80 mg 1x/hari, titrasi hingga 160-320 mg/hari).
  • Kontraindikasi: kehamilan, stenosis arteri renalis bilateral.
  • **CCB** (misal: Amlodipin 5 mg 1x/hari, titrasi hingga 10 mg 1x/hari).
  • Kontraindikasi: gagal jantung berat, hipotensi.
  • **Thiazide Diuretik** (misal: Hidroklorotiazid 12,5-25 mg 1x/hari).
  • Kontraindikasi: gout, gagal ginjal berat.
  • **Obat Lini Kedua (kombinasi dua obat berbeda kelas):**
  • Kombinasi ACEI/ARB + CCB atau ACEI/ARB + thiazide.
  • Jika belum tercapai target, kombinasi tiga obat (ACEI/ARB + CCB + thiazide).
  • **Evaluasi & Titrasi:**
  • Evaluasi respons tiap 2-4 minggu.
  • Titrasi dosis secara bertahap sesuai respons dan toleransi.
  • **Pertimbangan Spesifik:**
  • Lansia: preferensi CCB atau thiazide.
  • Diabetes/nefropati: preferensi ACEI/ARB.
  • Kehamilan: hindari ACEI/ARB, gunakan metildopa/labetalol.
  • --

BPJS Compliance Checklist

  • **Kriteria Klaim BPJS:**
  • Diagnosis hipertensi esensial harus dicantumkan dengan kode ICD-10 I10.
  • Diagnosis ditegakkan berdasarkan hasil pengukuran tekanan darah sesuai standar (dua kali kunjungan berbeda).
  • Hasil pemeriksaan penunjang (minimal: urinalisis, gula darah, profil lipid, fungsi ginjal) dilampirkan dalam rekam medis.
  • Bukti edukasi dan modifikasi gaya hidup tercatat di rekam medis.
  • Obat antihipertensi yang diresepkan sesuai Formularium Nasional (Fornas) BPJS (misal: amlodipin, captopril, valsartan, hidroklorotiazid).
  • Jumlah obat sesuai batas maksimal Fornas (umumnya 30 tablet/bulan/obat).
  • Jika kombinasi obat, harus ada justifikasi kegagalan monoterapi di rekam medis.
  • Rujukan ke spesialis penyakit dalam/kardiologi wajib jika:
  • Hipertensi tidak terkontrol dengan ≥3 obat.
  • Ada komplikasi organ target (ginjal, jantung, stroke).
  • Usia <18 tahun atau dicurigai hipertensi sekunder.
  • Surat rujukan dari Faskes 1 harus lengkap dan sesuai format BPJS.
  • Resep dan tindakan harus ditandatangani dokter yang berwenang (umumnya dokter umum di Faskes 1, atau dokter spesialis di Faskes 2/3 sesuai kebutuhan).
  • Monitoring dan evaluasi terapi tercatat jelas di rekam medis (tekanan darah, efek samping, kepatuhan minum obat).
  • Tidak boleh meresepkan obat di luar Fornas tanpa justifikasi dan persetujuan BPJS.
  • --