|Konsensus.id
Kembali ke Pencarian
Pedoman PPK Kemenkes

Panduan Praktik Klinis & Alur BPJS: Katarak Senilis

Pedoman tata laksana medis, kriteria diagnosis penunjang, dan compliance checklist kelengkapan klaim BPJS Kesehatan di Indonesia.

Core Diagnostic Triggers

  • **Definisi:** Katarak senilis adalah kekeruhan lensa mata yang terjadi akibat proses degeneratif terkait usia, biasanya pada usia >50 tahun.
  • **Gejala Utama:**
  • Penurunan tajam penglihatan secara progresif, tanpa nyeri
  • Penglihatan buram seperti berkabut
  • Silau (glare) terutama saat melihat cahaya terang
  • Penglihatan ganda pada satu mata (monokular diplopia)
  • Perubahan persepsi warna (warna tampak pudar/kusam)
  • **Tanda Klinis:**
  • Pada pemeriksaan lampu senter: refleks pupil tampak putih/abu-abu (leukokoria)
  • Pada pemeriksaan slit lamp: kekeruhan pada lensa (kortikal, nuklear, subkapsular posterior)
  • Tajam penglihatan menurun, tidak membaik dengan koreksi kacamata
  • **Pemeriksaan Penunjang:**
  • **Visus (tajam penglihatan):** dengan Snellen chart atau E-chart
  • **Pemeriksaan slit lamp:** untuk menilai lokasi dan derajat kekeruhan lensa
  • **Oftalmoskopi:** untuk menilai fundus jika memungkinkan (jika kekeruhan tidak total)
  • **Tonometri:** untuk menyingkirkan glaukoma sekunder
  • **Biometri (A-scan):** untuk perhitungan kekuatan lensa intraokular (IOL) sebelum operasi
  • **Pemeriksaan penunjang lain:** Hanya jika ada komorbid (misal: gula darah untuk pasien DM)

Standard Treatment Workflow

1. **Terapi Non-Bedah (Simptomatik, jika belum indikasi operasi):**

  • Edukasi pasien mengenai progresivitas katarak
  • Koreksi refraksi sementara (kacamata) jika masih membantu
  • Obat tetes mata (misal: artificial tears) hanya untuk kenyamanan, **tidak ada obat yang dapat menghilangkan katarak**

2. **Indikasi Operasi Katarak:**

  • Penurunan tajam penglihatan yang mengganggu aktivitas sehari-hari (biasanya visus ≤ 6/18)
  • Kekeruhan lensa yang menutupi pemeriksaan fundus pada pasien dengan penyakit retina
  • Katarak menyebabkan komplikasi (misal: glaukoma fakomorfik/fakolitik)

3. **Persiapan Operasi:**

  • Pemeriksaan pra-operasi: visus, slit lamp, tonometri, biometri, pemeriksaan sistemik (gula darah, tekanan darah)
  • Konsultasi anestesi jika diperlukan
  • Informed consent

4. **Pilihan Operasi:**

  • **Phacoemulsifikasi** dengan implantasi IOL (standar emas)
  • **Ekstraksi Katarak Ekstra-kapsular (ECCE)** jika fasilitas terbatas
  • **Small Incision Cataract Surgery (SICS)**

5. **Terapi Obat Pasca Operasi:**

  • **Tetes mata antibiotik (misal: levofloxacin 0,5%)**: 4-6x/hari selama 1-2 minggu
  • **Tetes mata steroid (misal: prednisolon asetat 1%)**: 4-6x/hari, diturunkan bertahap selama 4 minggu
  • **Obat antiinflamasi non-steroid (NSAID) tetes**: jika diperlukan
  • **Analgesik oral**: jika nyeri ringan (parasetamol 500 mg, 3x/hari)
  • **Kontraindikasi:** Hipersensitivitas terhadap komponen obat, infeksi aktif pada mata

6. **Kontrol dan Evaluasi:**

  • Hari ke-1, ke-7, dan ke-30 pasca operasi
  • Evaluasi visus, tanda infeksi, dan komplikasi

BPJS Compliance Checklist

  • **Syarat Administratif:**
  • Surat rujukan dari Faskes 1 ke Faskes 2/RS yang memiliki layanan spesialis mata
  • Diagnosa katarak senilis tercantum jelas di surat rujukan dan rekam medis
  • **Kriteria Medis Klaim Operasi Katarak:**
  • Tajam penglihatan ≤ 6/18 pada mata yang akan dioperasi (dibuktikan dengan hasil visus)
  • Pemeriksaan slit lamp dan biometri tercatat di rekam medis
  • Tidak ada kontraindikasi medis untuk operasi
  • **Pembatasan Klaim:**
  • Satu mata per episode klaim (tidak boleh dua mata sekaligus)
  • Tidak boleh klaim berulang dalam waktu <3 bulan untuk mata yang sama
  • Obat-obatan pasca operasi sesuai formularium nasional (FORNAS) BPJS (antibiotik tetes, steroid tetes, analgesik oral)
  • **Dokumen Wajib:**
  • Formulir informed consent operasi
  • Resume medis operasi dan pasca operasi
  • Tanda tangan dokter spesialis mata pada semua dokumen utama
  • Bukti pemeriksaan penunjang (hasil visus, slit lamp, biometri)
  • **Catatan Tambahan:**
  • Operasi katarak hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis mata
  • Jika ada komorbid (misal: DM, hipertensi), harus stabil sebelum operasi (dibuktikan dengan hasil lab/rekam medis)
  • Klaim tidak dapat dilakukan untuk operasi katarak dengan indikasi kosmetik semata (tanpa gangguan visus)