|Konsensus.id
Kembali ke Pencarian
Pedoman PPK Kemenkes

Panduan Praktik Klinis & Alur BPJS: Otitis Media Akut

Pedoman tata laksana medis, kriteria diagnosis penunjang, dan compliance checklist kelengkapan klaim BPJS Kesehatan di Indonesia.

Core Diagnostic Triggers

  • **Definisi:** Otitis Media Akut (OMA) adalah infeksi akut pada telinga tengah yang ditandai dengan inflamasi dan efusi, biasanya berlangsung kurang dari 3 minggu.
  • **Gejala Utama:**
  • Nyeri telinga (otalgia) mendadak, sering disertai demam
  • Penurunan pendengaran sementara
  • Anak-anak: rewel, menarik-narik telinga, gangguan tidur, anoreksia
  • **Tanda Klinis:**
  • Membran timpani hiperemis, menonjol, kehilangan refleks cahaya
  • Kadang-kadang terdapat perforasi membran timpani dengan otore (keluarnya cairan dari telinga)
  • Pada bayi: iritabilitas, muntah, diare
  • **Pemeriksaan Penunjang:**
  • **Otoskopi:** Pemeriksaan utama untuk melihat perubahan pada membran timpani (warna, posisi, integritas)
  • **Tympanometri:** Jika tersedia, untuk menilai mobilitas membran timpani
  • **Laboratorium:** Tidak rutin, kecuali ada komplikasi (misal: leukositosis pada infeksi berat)
  • **Radiologi:** Tidak dianjurkan secara rutin, kecuali dicurigai komplikasi (misal: mastoiditis)

Standard Treatment Workflow

1. **Penilaian Awal:**

  • Tentukan derajat keparahan (ringan, sedang, berat)
  • Identifikasi faktor risiko (usia <2 tahun, imunosupresi, riwayat OMA berulang)

2. **Terapi Simptomatik:**

  • Analgesik: Paracetamol 10–15 mg/kgBB/dosis tiap 4–6 jam atau Ibuprofen 5–10 mg/kgBB/dosis tiap 6–8 jam

3. **Antibiotik Lini Pertama:**

  • **Amoksisilin** 80–90 mg/kgBB/hari dibagi 2 dosis, selama 7–10 hari
  • Dewasa: 500 mg tiap 8 jam
  • Indikasi antibiotik: usia <2 tahun, OMA berat, otore, atau tidak membaik dalam 48–72 jam
  • **Kontraindikasi:** Alergi penisilin

4. **Antibiotik Lini Kedua:**

  • Jika tidak respons dalam 48–72 jam atau alergi penisilin:
  • **Amoksisilin-klavulanat** 80–90 mg/kgBB/hari (amoksisilin) + 6,4 mg/kgBB/hari (klavulanat), dibagi 2 dosis
  • **Cefuroxime axetil** 30 mg/kgBB/hari dibagi 2 dosis
  • **Azitromisin** 10 mg/kgBB/hari pada hari pertama, lalu 5 mg/kgBB/hari pada hari ke-2 sampai ke-5 (untuk alergi berat)

5. **Tindak Lanjut:**

  • Evaluasi ulang dalam 48–72 jam
  • Jika membaik, lanjutkan terapi hingga selesai
  • Jika tidak membaik, pertimbangkan rujukan ke spesialis THT

6. **Terapi Tambahan:**

  • Dekongestan dan antihistamin tidak direkomendasikan secara rutin
  • Tetes telinga antibiotik/topikal hanya jika ada otore dengan perforasi membran timpani

7. **Komplikasi:**

  • Jika ditemukan komplikasi (mastoiditis, abses, meningitis), segera rujuk ke spesialis THT

BPJS Compliance Checklist

  • **Diagnosa dan Kode ICD-10:** H66.0 (Otitis media akut supuratif), H65.0 (Otitis media akut non-supuratif)
  • **Syarat Faskes Tingkat Pertama:**
  • Penegakan diagnosis dan tata laksana OMA tanpa komplikasi dapat dilakukan di FKTP (Puskesmas, klinik, dokter keluarga)
  • Dokumentasi pemeriksaan otoskopi wajib dicantumkan di rekam medis
  • Obat yang diberikan sesuai Formularium Nasional (Fornas): Amoksisilin, Paracetamol, Ibuprofen
  • **Kriteria Rujukan:**
  • Tidak membaik setelah 2–3 hari terapi
  • Komplikasi (otore persisten, mastoiditis, gangguan pendengaran berat, kelumpuhan nervus fasialis)
  • Pasien dengan kondisi khusus (imunokompromais, bayi <6 bulan)
  • Rujukan ke spesialis THT harus disertai resume medis dan hasil pemeriksaan penunjang (jika ada)
  • **Pembatasan Obat:**
  • Antibiotik diberikan sesuai indikasi dan dosis Fornas
  • Penggunaan antibiotik lini kedua harus didokumentasikan alasan klinisnya
  • Obat di luar Fornas memerlukan justifikasi medis dan persetujuan khusus
  • **Dokumentasi Klaim:**
  • Diagnosis, pemeriksaan fisik, dan terapi harus lengkap di rekam medis
  • Tanda tangan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP)
  • Jika dirujuk, surat rujukan dan resume medis wajib dilampirkan
  • **Catatan Tambahan:**
  • Tidak boleh ada pengulangan klaim untuk kasus yang sama dalam waktu singkat tanpa alasan klinis jelas
  • Klaim komplikasi hanya dapat dilakukan oleh spesialis THT di RS sesuai rujukan

Panduan ini mengikuti standar Kemenkes RI dan aturan BPJS Kesehatan terbaru.