|Konsensus.id
Kembali ke Pencarian
Pedoman PPK Kemenkes

Panduan Praktik Klinis & Alur BPJS: Stroke Iskemik

Pedoman tata laksana medis, kriteria diagnosis penunjang, dan compliance checklist kelengkapan klaim BPJS Kesehatan di Indonesia.

Core Diagnostic Triggers

  • **Kriteria Diagnosis Stroke Iskemik:**
  • Defisit neurologis fokal mendadak (misal: hemiparesis, afasia, gangguan sensorik, gangguan lapang pandang) yang berlangsung >24 jam.
  • Tidak ditemukan penyebab lain yang lebih jelas (misal: hipoglikemia, migrain, epilepsi).
  • **Tanda dan Gejala Utama:**
  • Kelemahan mendadak pada wajah, lengan, atau tungkai (terutama satu sisi tubuh).
  • Gangguan bicara (afasia, disartria).
  • Gangguan penglihatan mendadak pada satu atau kedua mata.
  • Gangguan koordinasi, keseimbangan, atau berjalan.
  • Penurunan kesadaran (pada kasus berat).
  • **Pemeriksaan Penunjang Wajib:**
  • **CT Scan Kepala Non-Kontras**: Segera dilakukan untuk membedakan stroke iskemik dan hemoragik (wajib sebelum pemberian trombolitik).
  • **MRI Otak** (jika tersedia): Untuk konfirmasi lokasi dan luas infark.
  • **EKG**: Deteksi aritmia (misal: fibrilasi atrium).
  • **Laboratorium**: Gula darah, elektrolit, fungsi ginjal, fungsi hati, profil lipid, D-dimer (jika dicurigai stroke embolik).
  • **Pemeriksaan lain**: Rontgen thoraks, pemeriksaan koagulasi (PT, aPTT), dan pemeriksaan darah lengkap.

Standard Treatment Workflow

1. **Stabilisasi Awal:**

  • Jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi (ABC).
  • Oksigenasi jika saturasi <94%.
  • Koreksi hipoglikemia/hiperglikemia (target glukosa darah 140–180 mg/dL).
  • Kontrol tekanan darah: Jangan turunkan tekanan darah kecuali >220/120 mmHg atau ada indikasi lain (misal: trombolisis, gagal jantung, diseksi aorta).

2. **Trombolisis Intravena (IV rTPA/Alteplase):**

  • **Indikasi:** Onset gejala <4,5 jam, tidak ada kontraindikasi (misal: perdarahan aktif, riwayat stroke hemoragik, tekanan darah >185/110 mmHg yang tidak dapat dikontrol).
  • **Dosis:** 0,9 mg/kgBB (maksimal 90 mg), 10% bolus IV dalam 1 menit, sisanya infus selama 60 menit.
  • **Kontraindikasi:** Riwayat perdarahan otak, penggunaan antikoagulan dengan INR >1,7, trombosit <100.000/mm³, stroke berat (NIHSS >25), CT scan menunjukkan infark luas.

3. **Antiplatelet:**

  • **Aspirin**: 160–325 mg per oral dalam 24–48 jam pertama (jika tidak diberikan trombolitik, atau 24 jam setelah trombolitik).
  • **Clopidogrel**: 75 mg/hari (sebagai alternatif jika alergi aspirin atau pada terapi dual antiplatelet).
  • **Dual Antiplatelet (Aspirin + Clopidogrel)**: Pada minor stroke (NIHSS ≤3) selama 21 hari.
  • **Kontraindikasi:** Perdarahan aktif, alergi obat.

4. **Antikoagulan:**

  • **Hanya pada indikasi khusus** (misal: stroke kardioembolik dengan fibrilasi atrium).
  • **Obat:** Warfarin, DOAC (apixaban, rivaroxaban) sesuai indikasi dan fungsi ginjal.
  • **Kontraindikasi:** Perdarahan aktif, risiko perdarahan tinggi.

5. **Kontrol Faktor Risiko:**

  • **Statin:** Atorvastatin 40–80 mg/hari atau rosuvastatin 20–40 mg/hari.
  • **Antihipertensi:** ACE inhibitor, ARB, CCB, atau diuretik sesuai kebutuhan.
  • **Kontrol DM:** Insulin atau OAD sesuai kondisi.

6. **Rehabilitasi Dini:** Mobilisasi dan fisioterapi sedini mungkin.

7. **Monitoring Komplikasi:** Edema serebri, pneumonia aspirasi, DVT, infeksi saluran kemih.

BPJS Compliance Checklist

  • **Syarat Administratif:**
  • Surat rujukan dari Faskes 1 (kecuali kasus gawat darurat).
  • Diagnosa stroke iskemik tercantum jelas pada rekam medis dan resume medis.
  • Pemeriksaan penunjang wajib (CT scan/MRI kepala) terlampir dalam berkas klaim.
  • Formulir informed consent trombolisis (jika dilakukan).
  • **Pembatasan Obat:**
  • **rTPA (Alteplase):** Hanya dapat diklaim jika diberikan oleh dokter spesialis saraf di RS rujukan yang memiliki fasilitas stroke unit.
  • **Statin, antiplatelet, antihipertensi:** Dapat diklaim sesuai Formularium Nasional (FORNAS) dan sesuai dosis standar.
  • **Dual antiplatelet:** Hanya untuk stroke minor dan maksimal 21 hari.
  • **Antikoagulan:** Hanya untuk indikasi khusus (misal: fibrilasi atrium, trombus jantung) dan harus ada dokumentasi EKG/ekokardiografi.
  • **Tenaga Medis Penanggung Jawab:**
  • Diagnosis dan tata laksana harus ditandatangani oleh dokter spesialis saraf.
  • Jika trombolisis, wajib ada supervisi/penandatanganan oleh dokter spesialis saraf.
  • **Dokumentasi Wajib:**
  • Hasil pemeriksaan penunjang (CT/MRI, EKG, lab).
  • Catatan waktu onset gejala dan waktu tindakan (untuk trombolisis).
  • Monitoring vital sign dan status neurologis berkala.
  • Resume medis lengkap dan jelas.
  • **Kriteria Klaim Tidak Ditolak:**
  • Tidak ada ketidaksesuaian diagnosis, terapi, dan hasil penunjang.
  • Tidak ada penggunaan obat di luar FORNAS tanpa justifikasi medis.
  • Semua prosedur dan tindakan tercatat lengkap dan sesuai standar pelayanan BPJS Kesehatan.