|Konsensus.id
Kembali ke Pencarian
Pedoman PPK Kemenkes

Panduan Praktik Klinis & Alur BPJS: Tirotoksikosis

Pedoman tata laksana medis, kriteria diagnosis penunjang, dan compliance checklist kelengkapan klaim BPJS Kesehatan di Indonesia.

Core Diagnostic Triggers

  • **Definisi:** Tirotoksikosis adalah kondisi klinis akibat paparan berlebihan hormon tiroid (T3 dan/atau T4) dalam sirkulasi.
  • **Gejala Klinis Utama:**
  • Palpitasi, takikardia
  • Penurunan berat badan meski nafsu makan meningkat
  • Intoleransi panas, keringat berlebih
  • Tremor, gelisah, mudah marah
  • Diare, sering buang air besar
  • Kelemahan otot proksimal
  • Gangguan menstruasi pada wanita
  • **Tanda Klinis:**
  • Takikardia (>100x/menit), fibrilasi atrium (pada usia lanjut)
  • Goiter difus atau nodular
  • Mata menonjol (oftalmopati Graves)
  • Kulit hangat, lembab
  • **Pemeriksaan Penunjang (WAJIB):**
  • **TSH serum:** Rendah/supresi
  • **FT4 dan/atau FT3:** Meningkat
  • **Antibodi tiroid (jika tersedia):** TRAb (Graves), anti-TPO, anti-Tg
  • **USG tiroid:** Untuk membedakan difus/nodular, mendeteksi nodul
  • **EKG:** Untuk mendeteksi aritmia
  • **Pemeriksaan lain:** Rujukan ke spesialis bila dicurigai krisis tirotoksik atau komplikasi berat

Standard Treatment Workflow

1. **Stabilisasi Awal (Jika Krisis Tirotoksik):**

  • Rawat inap, cairan IV, monitoring ketat
  • Propranolol IV/oral: 1-2 mg IV pelan atau 40-80 mg oral tiap 6-8 jam
  • Propiltiourasil (PTU): 600-1000 mg loading dose, lanjut 200-300 mg tiap 6-8 jam
  • Lugol’s iodine/kalium iodida: 5 tetes oral tiap 8 jam (diberikan 1 jam setelah PTU)
  • Kortikosteroid: Hidrokortison 100 mg IV tiap 8 jam

2. **Terapi Farmakologis (Tirotoksikosis Stabil):**

  • **Obat lini pertama:**
  • **Tiamazol (Methimazole):** 10-30 mg/hari, dosis tunggal atau terbagi, titrasi tiap 4-6 minggu sesuai FT4/TSH
  • **Propiltiourasil (PTU):** 100-150 mg/hari terbagi 3 dosis (pilihan pada kehamilan trimester 1 atau intoleransi tiamazol)
  • **Beta-blocker (simptomatik):**
  • Propranolol 10-40 mg tiap 6-8 jam (kontraindikasi: asma, gagal jantung dekompensata)
  • **Obat lini kedua:**
  • **Radioaktif Iodium (I-131):** Indikasi pada gagal terapi obat, efek samping berat, atau kontraindikasi operasi
  • **Operasi tiroidektomi:** Indikasi pada goiter besar, kompresi, intoleransi obat, kehamilan trimester 2-3
  • **Kontraindikasi utama:**
  • Tiamazol: Kehamilan trimester 1, alergi, agranulositosis
  • PTU: Hepatotoksisitas berat, alergi
  • Beta-blocker: Asma bronkial, gagal jantung akut

3. **Monitoring dan Titrasi:**

  • Evaluasi klinis dan FT4/TSH tiap 4-6 minggu
  • Tapering dosis antitiroid sesuai respons
  • Evaluasi efek samping (ruam, agranulositosis, hepatitis)

BPJS Compliance Checklist

  • **Kriteria Klaim BPJS:**
  • Diagnosis ditegakkan oleh dokter umum/faskes primer dengan hasil TSH rendah dan FT4/FT3 tinggi (WAJIB ada hasil laboratorium)
  • Rujukan ke spesialis penyakit dalam/endokrin bila:
  • Kasus berat/krisis tirotoksikosis
  • Gagal terapi lini pertama
  • Komplikasi jantung/oftalmopati berat
  • Indikasi radioaktif iodium/operasi
  • **Obat antitiroid (tiamazol/PTU):**
  • Dapat diresepkan di faskes primer sesuai formularium nasional (FORNAS) dengan pembatasan jumlah maksimal 30 hari
  • Resep ulang memerlukan evaluasi klinis dan laboratorium
  • PTU hanya diresepkan jika ada kontraindikasi tiamazol atau pada kehamilan trimester 1 (wajib dicantumkan di rekam medis)
  • **Beta-blocker:**
  • Propranolol tersedia di FORNAS, pembatasan dosis sesuai indikasi
  • **Radioaktif iodium/operasi:**
  • Hanya dapat dilakukan di RS rujukan dengan persetujuan spesialis dan kelengkapan administrasi (resume medis, hasil lab, persetujuan tindakan)
  • **Dokumentasi wajib:**
  • Hasil lab TSH, FT4/FT3
  • Resume medis lengkap
  • Surat rujukan sesuai alur BPJS (berjenjang)
  • Tanda tangan dokter spesialis penyakit dalam/endokrin untuk tindakan lanjutan (I-131/operasi)
  • Monitoring efek samping obat dicatat di rekam medis
  • **Catatan:**
  • Klaim dapat ditolak jika tidak ada hasil lab, tidak ada surat rujukan berjenjang, atau tidak sesuai FORNAS.
  • Obat di luar FORNAS memerlukan justifikasi medis dan persetujuan komite medik rumah sakit.